Ingin tahu Berapa Tabel / Daftar Gaji Pokok PNS ASN Tahun 2022 berdasarkan Golongan dan Pangkat ? Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS - ASN. Untuk tahun 2021 ini, gaji pokok PNS - ASN masih sama dengan gaji pokok tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS .
Berikut ini tabel Tabel / Daftar Gaji Pokok PNS ASN Tahun 2022 berdasarkan Golongan dan Pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS
Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. Mengapa Gaji Pokok ASN/PNS tahun 2022 sama dengan gaji Pokok PNS/ASN tahun 2019, karena di tahun 2022 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022 untuk golongan I (1) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022 untuk golongan II (2) mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022 untuk golongan III (3) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019
Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022 untuk golongan IV (4) mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Lalu apakah ada Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2022 ? Jawabnya tentu ada, karena kenaikan gaji pokok PNS bisa disebabkan karena kenaikan pengkat dan golongan PNS serta dapat juga disebabkan karena kenaikan gaji berkala. Misalnya jika seorang PNS pada tahun 2021 menduduki golongan III/a dengan masa kerja 3 tahun 0 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp 2.660.700,- dan pada tahun 2022 yang bersangkutan menduduki golongan III/b dengan masa kerja 4 tahun 0 bulan. Maka untuk PNS yang bersngkutan pada tahun 2022 ini gaji pokok naik menjadi Rp. 2.860.500.-
Kenaikan gaji pokok PNS ASN tahun 2022 juga dapat disebabkan karena bertambahnya masa kerja. Secara umum setiap dua tahun sekali setiap PNS akan mengalami kenaikan gaji pokok. Kenaikan gaji ini sering disebut dengan kenaikan gaji berkala. Misalnya jika seorang PNS pada tahun 2021 menduduki golongan IV/a dengan masa kerja 13 tahun 0 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp 3.666.900,- dan pada tahun 2022 yang bersangkutan menduduki golongan IV/a dengan masa kerja 14 tahun 0 bulan. Maka untuk PNS yang bersngkutan pada tahun 2022 ini gaji pokok naik menjadi Rp. 3.782.400.-
Demikian informasi tentang Tabel / Daftar Gaji Pokok PNS ASN Tahun 2022 berdasarkan Golongan dan Pangkat. Memang sudah ada rencana untuk merubah gaji pokok PNS dengan menerapkan peraturan tentang Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS. Tetapi saat ini peraturan tersebut masih berbentuk RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS. Lalu kapan realisasinya ? entah. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2022/2023. Harapannya tentu dengan aturan baru, ada kenaikan pokok PNS atau penghasilan PNS semakin meningkatkan seiring peningkatan kinerja para aparatur negara.
Semoga info Tabel / Daftar Gaji Pokok PNS ASN Tahun 2022 berdasarkan Golongan dan Pangkat. Bermanfaat buat Anda, terima kasih.
Advance do great make better
ReplyDeleteninggal jejak... lagunya enak enak...
ReplyDeletethe best songs
ReplyDeleteterima kasih infonya
ReplyDeleteTerima kasih ditunggu kenjungan bali di laman https://akucintadesa.blogspot.com/
ReplyDeleteTerima kasih atas infonya
ReplyDelete