Formasi Penerimaan ASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023
Formasi Penerimaan ASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 diharapkan
bisam mencapai 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN. Keputusan ini seiring dengan
mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer
di 2023.
“Dengan kebijakan ini para
tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat
lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan
salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana
kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi
Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN
secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4)
Kebijakan tersebut tak lepas
dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tenaga kesehatan Non ASN yang
akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT
dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Proses yang telah dilakukan
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan
pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 yaitu:
a.
Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
b.
Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga
Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan
KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK
Tenaga Kesehatan 2023 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Adapun Kriteria Tenaga
Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
•
Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
•
Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan status Non ASN
•
Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
•
Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2023
•
Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam
Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
•
Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kemenkes juga telah
melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2023 kepada Dinas
Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait
proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2023.
“Kami juga sudah
menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah
mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga
kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke
Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes
Budi.
Rincian Jumlah Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan
Tahun 2023 adlah dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan
72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi
144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931,
spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis
anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter
gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Sistem Informasi SDM
Kementerian Kesehatan per 29 April 2023 memberikan gambaran masih minimnya
jumlah tenaga kesehatan di daerah. Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas
tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum
memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646
(41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah,
Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
“Kita akan prioritaskan
peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan
perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama
berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan
diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.
Untuk kepastian tentang Formasi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan
Tahun 2023 silahkan tunggu terbitnya Kemenpan RB tentang Kebutuhan Penerimaan
PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
1 Comments
Terima kasih atas infonya
ReplyDelete