Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022
Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan tahun 2022, bahwa
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan
berdasarkan prinsip: a) fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai
dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b) efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan
pendidikan di Satuan Pendidikan; c) efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk
meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin
dengan hasil yang optimal; d) akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan
secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
dan e) transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan
mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima Dana
BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: a0 taman kanak-kanak; b) kelompok
bermain; c) taman penitipan anak; d) Satuan PAUD sejenis; e) sanggar kegiatan
belajar; dan f) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP PAUD terdiri atas: a)
Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja.
Satuan PAUD menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD BOS dan BOP Kesetaraan Tahun
2022 ini, dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler apabila memenuhi
persyaratan, yakni: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada
Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja
sama. Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai
dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler
tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. Adapun Ketentuan persyaratan
memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk
persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Sedangkan Satuan PAUD
penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima
Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP
Kesetaraan Tahun 2022 meliputi: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB; e) SMA; f)
SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Dana BOS terdiri atas: Dana BOS Reguler; dan Dana
BOS Kinerja.
Berikut ini persyaratan dan
kriterian Sekolah atau Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022.
Yakni sebagai berikut a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata
pada Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan; e) tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama;
dan f) tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga
lain.
Adapun Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS Kinerja menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan
tahun 2022, terdiri atas: sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Sekolah
penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler
pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak. Sekolah berprestasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan
di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki
prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan d) tidak termasuk
sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat
keunggulan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Juknis BOP dan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022, bahwa Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar
masyarakat. Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada
Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi
riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c)
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d) memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e) memiliki Peserta Didik
paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan f) bukan
merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Ketentuan persyaratan telah mengisi
dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling
lambat tanggal 7 Desember 2021. Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan
atas nama Satuan Pendidikan dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan
tahun anggaran 2022.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan
BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan), menyatakan
bahwa Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi
persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Adapun Besaran alokasi Dana
BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk
setiap tahun anggaran. Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja. Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP
PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya
Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta
Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan PAUD penerima
Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya. Jumlah Peserta Didik untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler
tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021. Besaran
alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD, BOS SD SMP SMA
SMK dan BOP Kesetaraan menyatakan bahwa Besaran Alokasi Dana
BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi
Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
oleh Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus
tahun anggaran sebelumnya. Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima
BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta
Didik yang disatukan dengan sekolah induk. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan
oleh Menteri. Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler
memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta
Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam
puluh) Peserta Didik.
Adapun Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan menurut Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOP PAUD, BOS SD SMP SMA SMK dan BOP Kesetaraan
tahun 2022 ini dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP
Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan
biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Peserta
Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Jumlah Peserta Didikuntuk besaran
alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 berdasarkan data pada Dapodik
tanggal 7 Desember 2021.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan lampiran Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP
PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini), BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (ainamulyana.id)
0 Comments