Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan; b) efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia; c) transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah; d) akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis; e) kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal; g) kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h) keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional
Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, bahwa Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai
standar nasional pendidikan. Satuan Pendidikan tersebut dapat berbentuk TK, SD,
SMP, SKB, PKBM, SMA, SMK, dan SLB. Satuan Pendidikan tersebut harus memenuhi
kriteria sebagai berikut: a) masih beroperasi; b) memiliki peserta didik paling
sedikit: 1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi; 2) 60
(enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah
afirmasi; dan 3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM; c) memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN); d) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2
(dua) tahun terakhir; e) menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan
operasional pendidikan; f) memiliki akreditasi paling rendah: 1) B untuk TK
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan 2) A untuk PKBM; g) tidak menerima bantuan
untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun
anggaran yang sama; h) diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik; i) memiliki bangunan yang berada
di atas tanah yang tidak dalam sengketa; j) memiliki bangunan yang berada di
atas tanah dengan hak atas tanahnya: 1) atas nama pemerintah daerah/unit
pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri; 2) atas nama yayasan
atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat; atau khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah
dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas
tanah adat oleh pejabat yang berwenang; k) belum memiliki sarana dan/atau prasarana
yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar
nasional pendidikan; dan l) sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan
oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan
pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2022, menyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas DAK Fisik
subbidang: PAUD; SD; SMP; SKB; SMA; SMK; dan SLB. Subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan
berupa menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan dengan rincian:
a) rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; b) pembangunan prasarana
pembelajaran dan prasarana penunjang; dan c) pengadaan sarana pembelajaran.
Rincian menu kegiatan revitalisasi
subbidang DAK fisik bidang pendidikan masing-masing Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Selain rincian menu kegiatan tersebut, rincian menu kegiatan masing-masing
subbidang meliputi:
a.
kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
c.
pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan.
Rincian menu kegiatan masing-masing
subbidang kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, pembangunan
ruang pusat sumber pendidikan inklusif, dan pengadaan peralatan teknologi, informasi,
dan komunikasi, dan media pendidikan. tercantum dalam Lampiran VIII sampai dengan
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2022 dalam bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang
Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi
kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang
DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian. DAK Fisik Bidang Pendidikan
dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:
swakelola dan/atau penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam hal DAK Fisik
Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola melibatkan Satuan
Pendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala Satuan
Pendidikan.
Pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan
DAK Fisik Bidang Pendidikan harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat menggunakan
paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada setiap
subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan. Kegiatan
penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang
Pendidikan terdiri atas: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu
biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi
konstruksi; b) biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan
barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia,
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan; c) jasa pendamping/fasilitator non aparatur
sipil negara yaitu biaya personil yang berstatus bukan aparatur sipil negara
yang membantu Dinas dalam rangka mendampingi/memfasilitasi penyelenggara
swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan
untuk jasa konsultan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses
kegiatan berlangsung; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu
biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas dalam
rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan
dan evaluasi; dan/atau; f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam
rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas
ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertugas
dan bertanggungjawab dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tugas dan
tanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi: a. persiapan
teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. Tugas dan
tanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Tahun Anggaran 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Lengkap Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 ---- DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
1 Comments
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDelete