Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022


Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan; b) efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia; c) transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah; d) akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis; e) kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal; g) kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak-hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan h) keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, bahwa Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. Satuan Pendidikan tersebut dapat berbentuk TK, SD, SMP, SKB, PKBM, SMA, SMK, dan SLB. Satuan Pendidikan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) masih beroperasi; b) memiliki peserta didik paling sedikit: 1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi; 2) 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi; dan 3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM; c) memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); d) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e) menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan; f) memiliki akreditasi paling rendah: 1) B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan 2) A untuk PKBM; g) tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama; h) diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik; i) memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa; j) memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya: 1) atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri; 2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang; k) belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan l) sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas DAK Fisik subbidang: PAUD; SD; SMP; SKB; SMA; SMK; dan SLB. Subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan berupa menu kegiatan revitalisasi masing-masing Satuan Pendidikan dengan rincian: a) rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; b) pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan c) pengadaan sarana pembelajaran.

 

Rincian menu kegiatan revitalisasi subbidang DAK fisik bidang pendidikan masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain rincian menu kegiatan tersebut, rincian menu kegiatan masing-masing subbidang meliputi:

a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;

b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan

c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan.

 

Rincian menu kegiatan masing-masing subbidang kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif, dan pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media pendidikan. tercantum dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dalam bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian. DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara: swakelola dan/atau penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh Dinas melalui mekanisme swakelola melibatkan Satuan Pendidikan, maka pelaksanaan swakelola harus mendapat persetujuan kepala Satuan Pendidikan.

 

Pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun berkenaan. Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual yaitu biaya untuk kegiatan peningkatan prasarana yang dilakukan oleh jasa konsultansi konstruksi; b) biaya tender yaitu biaya yang digunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan penyedia, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan; c) jasa pendamping/fasilitator non aparatur sipil negara yaitu biaya personil yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang membantu Dinas dalam rangka mendampingi/memfasilitasi penyelenggara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual yaitu biaya yang digunakan untuk jasa konsultan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan selama proses kegiatan berlangsung; e) penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah yaitu biaya dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas dalam rangka pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi; dan/atau; f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan yaitu biaya perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan wilayah kewenangannya.

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran Lengkap  Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 ---- DISINI----


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =