Juknis dan Jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023. Calon peserta didik baru Taman Kanak Kanak memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) Akta Kelahiran asli; b) foto copy Kartu Keluarga; c) dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir asli; d) Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial khusus bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi; e) hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus; f) surat penugasan orang tua/wali dari intansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali; g) calon peserta didik berusia berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; h) calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Berdasarkan Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo
Tahun Pelajaran 2022/2023, Pendaftaran calon peserta didik Sekolah Dasar
secara kolektif dilaksanakan oleh Kepala Taman Kanak Kanak. Calon peserta didik
baru Sekolah Dasar memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) Akta Kelahiran
asli; b) foto copy Kartu Keluarga; c) dalam hal calon peserta didik tidak
memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir
asli; d) Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial khusus bagi
calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi; e) Hasil
asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak
Berkebutuhan Khusus; f) surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga,
kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas
orang tua/wali; g) berusia 7 tahun; atau h) berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal I Juli 2022; i) dikecualikan dari persyaratan paling rendah
6 (enam) tahun, calon peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
yang memiliki potensi kecerdasan dan/bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat
diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Terkait PPDB SMP, Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo
Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Pendaftaran calon peserta didik
baru secara kolektif Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan oleh Kepala Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Paket A. Calon peserta didik baru Sekolah
Menengah Pertama memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) SKHASPD asli bagi
calon peserta didik dari Daerah lstimewa Yogyakarta; b) Rapor SD/MI/Paket A
asli bagi calon peserta didik dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta; c) foto
copy ljazah SD/MI/Paket A; d) foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan
Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta
didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran; e) piagam
kejuaraan lomba akademik/non akademik asli bagi yang memiliki; f) Surat
Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial PPPA
khusus bagi calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi; g) Hasil asesmen
dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak
Berkebutuhan Khusus; h) penghargaan akademik/non akademik bagi calon peserta
didik yang memiliki; i) surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga,
kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik yang memilih jalur perpindahan
tugas orang tua/wali; j) Surat keterangan domisili dari lurah setempat bagi
calon peserta didik yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena terdampak Coronavirus
Disease (Covid-19).
Calon peserta didik
mendaftar secara online pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk
mendapatkan formulir pendaftaran. Calon peserta didik menyerahkan formulir
pendaftaran dan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan tanda bukti
verifikasi pendaftaran. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir
pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi
kulonprogo.siap-ppdb.com. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi
pendaftaran kepada calon peserta didik.
Calon peserta didik dapat
memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com
pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan: a) pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur
zonasi; b) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi; c)
pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur
perpindahan orang tua; d) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua
jalur prestasi;
Calon peserta didik hanya
dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk
mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap.ppdb.com Pembatalan verifikasi pendaftaran dan
pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi
kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang
dipilih tutup.
Seleksi
Taman Kanak Kanak. Seleksi jalur zonasi dan afirmasi diurutkan
dengan prioritas: a) berdomisili
pada zona sekolah; b) usia calon peserta didik yang lebih tua diprioritaskan
diterima; c) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan
diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu.
Dalam hal kuota rombongan
belajar belum terpenuhi Taman Kanak Kanak dapat menerima calon peserta didik
baru dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.Seleksi jalur perpindahan
orang tua diurutkan dengan prioritas: a) usia calon peserta didik; b) dalam hal
usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon
peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua. Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan
perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi maka ditambahkan untuk jalur zonasi.
Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala TK
berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala TK.Taman Kanak Kanak menerima calon peserta didik
yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.
Seleksi
Pendaftaran Sekolah Dasar. Seleksi jalur zonasi dan afirmasi diurutkan
dengan prioritas: a) berdomisili pada zona sekolah; b) usia calon peserta
didik; c) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan
diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Dalam hal kuota
rombongan belajar belum terpenuhi SD dapat menerima calon peserta didik baru
dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.
Seleksi jalur perpindahan
orang tua diurutkan dengan prioritas: a) usia calon peserta didik; b) dalam hal
usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon
peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua. Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan
perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi maka ditambahkan untuk jalur zonasi.
Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala Sekolah. Sekolah Dasar
menerima calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan
belajar.
Seleksi
Sekolah Menengah Pertama. Seleksi
pendaftaran Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan mekanisme dalam
jaringan. Seleksi jalur zonasi ditutup pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 13.00
WIB. Seleksi jalur afirmasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Seleksi
jalur perpindahan orang tua ditutup tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Seleksi
jalur prestasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Calon peserta
didik yang dinyatakan diterima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah
berdasarkan hasil seleksi dalam jaringan.
Kepala Sekolah mengumumkan
secara terbuka calon peserta didik yang dinyatakan diterima melalui: a) papan
pengumuman sekolah; b) media cetak; c) media elektronik; dan/atau d) media
Iainnya.
Pendaftaran ulang dilakukan
pada satuan pendidikan tempat peserta didik mendaftarkan diri dan dinyatakan
diterima. Pendaftaran ulang calon
peserta didik tidak dipungut biaya. Calon peserta didik yang dinyatakan
diterima tetapi tidak melaksanakan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Terkait Rombongan Belajar
dan Zonasi, dinyatakan dalam Juknis PPDB
SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Rombongan
belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Taman Kanak Kanak tercantum
dalam Lampiran I. Rombongan
belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Sekolah Dasar tercantum dalam
Lampiran II. Rombongan belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Sekolah
Menengah Pertama tercantum dalam Lampiran III.
Aturan Tambahan: 1) Calon peserta didik SMP dari luar daerah
dan/atau tidak memiliki nilai ASPD dapat mendaftar melalui jalur perpindahan
orang tua/wali; 2) Calon peserta didik
dari keluarga yang mengalami perpindahan tempat tinggal dari luar Daerah ke
Kulon Progo karena terdampak Coronavirus Disease (Covid¬19) dapat mendaftar
melalui jalur perpindahan orang tua/wali. 3) Perpindahan
tempat tinggal calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh Iurah
setempat.
Jadwal
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun
Pelajaran 2022/2023. Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik
baru Taman Kanak Kanak:
a. pendaftaran, tanggal 13 sampai dengan 15 Juni
2022, pukul 08.00-12.00 WIB;
b. seleksi, tanggal 16 Juni 2022, pukul
08.00-12.00 WIB;
c. pengumuman, tanggal 17 Juni 2022, pukul 09.00
WIB;
d. pendaftaran ulang, tanggal 20 sampai dengan 22
Juni 2022, pukul 08.00¬12.00 WIB.
Jadwal Pendaftaran peserta
didik baru Sekolah Dasar:
a.
pendaftaran, tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022, pukul 08.00-12.00 WIB;
b. seleksi, tanggal 16 Juni 2022, pukul
08.00-12.00 WIB;
c. pengumuman, tanggal 17 Juni 2022, pukul 09.00
WIB;
d. pendaftaran ulang, tanggal 20 sampai dengan 22
Juni 2022, pukul 08.00¬12.00 WIB.
Jadwal Pendaftaran peserta
didik baru Sekolah Menengah Pertama
a. Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur
zonasi dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 23 Juni 2022 pukul
08.00-13.00 WIB;
b. Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur
afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi
dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2022 pukul 08.00-13.00 WIB;
c. pengumuman tanggal 24 Juni 2022 pukul 09.00
WIB;
d. pendaftaran ulang tanggal 27 sampai dengan 29
Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.
Selengkapanya silahkan
download Juknis dan jadwal PPDB SD SMP
Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023
Link download Juknis dan jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD
SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023Semoga ada manfaatnya
5 Comments
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang JUKNIS PPPDB ini sangat bermanfaat bagi kami
ReplyDeleteTerima kasih telah menyajikan posting yang bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.
ReplyDeleteMantap bro, terima kasih lanjutan berbai posting yang bermanfaat
ReplyDelete