JUKNIS DAN JADWAL PPDB SD SMP KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Juknis dan Jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023


Juknis dan Jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023. Calon peserta didik baru Taman Kanak Kanak memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) Akta Kelahiran asli; b) foto copy Kartu Keluarga; c) dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir asli; d) Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial khusus bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi; e) hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus; f) surat penugasan orang tua/wali dari intansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali; g) calon peserta didik berusia berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A; h) calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.

 

Berdasarkan Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023, Pendaftaran calon peserta didik Sekolah Dasar secara kolektif dilaksanakan oleh Kepala Taman Kanak Kanak. Calon peserta didik baru Sekolah Dasar memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) Akta Kelahiran asli; b) foto copy Kartu Keluarga; c) dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir asli; d) Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial khusus bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi; e) Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus; f) surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali; g) berusia 7 tahun; atau h) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal I Juli 2022; i) dikecualikan dari persyaratan paling rendah 6 (enam) tahun, calon peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan yang memiliki potensi kecerdasan dan/bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

 

Terkait PPDB SMP, Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Pendaftaran calon peserta didik baru secara kolektif Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Paket A. Calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama memenuhi persyaratan dengan menyerahkan: a) SKHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah lstimewa Yogyakarta; b) Rapor SD/MI/Paket A asli bagi calon peserta didik dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta; c) foto copy ljazah SD/MI/Paket A; d) foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran; e) piagam kejuaraan lomba akademik/non akademik asli bagi yang memiliki; f) Surat Keterangan Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial PPPA khusus bagi calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi; g) Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau dokumen sah lainnya khusus bagi Anak Berkebutuhan Khusus; h) penghargaan akademik/non akademik bagi calon peserta didik yang memiliki; i) surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi calon peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali; j) Surat keterangan domisili dari lurah setempat bagi calon peserta didik yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena terdampak Coronavirus Disease (Covid-19).

 

Calon peserta didik mendaftar secara online pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik.

 

Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan: a)  pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi; b) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi; c) pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua; d) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi;

 

Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap.ppdb.com Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

 

Seleksi Taman Kanak Kanak. Seleksi jalur zonasi dan afirmasi diurutkan dengan prioritas: a) berdomisili pada zona sekolah; b) usia calon peserta didik yang lebih tua diprioritaskan diterima; c) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu.

 

Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi Taman Kanak Kanak dapat menerima calon peserta didik baru dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan dengan prioritas: a) usia calon peserta didik; b) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua.  Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi maka ditambahkan untuk jalur zonasi. Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala TK berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala TK.Taman Kanak Kanak menerima calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.

 

Seleksi Pendaftaran Sekolah Dasar.  Seleksi jalur zonasi dan afirmasi diurutkan dengan prioritas: a) berdomisili pada zona sekolah; b) usia calon peserta didik; c) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi SD dapat menerima calon peserta didik baru dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.

 

Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan dengan prioritas: a) usia calon peserta didik; b) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih dulu. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua.  Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi maka ditambahkan untuk jalur zonasi. Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala Sekolah. Sekolah Dasar menerima calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.

 

Seleksi Sekolah Menengah Pertama. Seleksi pendaftaran Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan. Seleksi jalur zonasi ditutup pada tanggal 23 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Seleksi jalur afirmasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Seleksi jalur perpindahan orang tua ditutup tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Seleksi jalur prestasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi dalam jaringan.

 

Kepala Sekolah mengumumkan secara terbuka calon peserta didik yang dinyatakan diterima melalui: a) papan pengumuman sekolah; b) media cetak; c) media elektronik; dan/atau d) media Iainnya.

 

Pendaftaran ulang dilakukan pada satuan pendidikan tempat peserta didik mendaftarkan diri dan dinyatakan diterima. Pendaftaran ulang calon peserta didik tidak dipungut biaya. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melaksanakan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

 

Terkait Rombongan Belajar dan Zonasi, dinyatakan dalam Juknis PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Rombongan belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Taman Kanak Kanak tercantum dalam Lampiran I. Rombongan belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Sekolah Dasar tercantum dalam Lampiran II. Rombongan belajar, daya tampung peserta didik, dan zonasi Sekolah Menengah Pertama tercantum dalam Lampiran III.

 

Aturan Tambahan: 1)  Calon peserta didik SMP dari luar daerah dan/atau tidak memiliki nilai ASPD dapat mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua/wali; 2)  Calon peserta didik dari keluarga yang mengalami perpindahan tempat tinggal dari luar Daerah ke Kulon Progo karena terdampak Coronavirus Disease (Covid¬19) dapat mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua/wali. 3) Perpindahan tempat tinggal calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh Iurah setempat.

 

Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023. Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru Taman Kanak Kanak:

a.  pendaftaran, tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022, pukul 08.00-12.00 WIB;

b.  seleksi, tanggal 16 Juni 2022, pukul 08.00-12.00 WIB;

c.   pengumuman, tanggal 17 Juni 2022, pukul 09.00 WIB;

d.  pendaftaran ulang, tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2022, pukul 08.00¬12.00 WIB.

 

Jadwal Pendaftaran peserta didik baru Sekolah Dasar:

a. pendaftaran, tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022, pukul 08.00-12.00 WIB;

b.  seleksi, tanggal 16 Juni 2022, pukul 08.00-12.00 WIB;

c.   pengumuman, tanggal 17 Juni 2022, pukul 09.00 WIB;

d.  pendaftaran ulang, tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2022, pukul 08.00¬12.00 WIB.

 

Jadwal Pendaftaran peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama

a.  Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 23 Juni 2022 pukul 08.00-13.00 WIB;

b.  Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 22 Juni 2022 pukul 08.00-13.00 WIB;

c.   pengumuman tanggal 24 Juni 2022 pukul 09.00 WIB;

d.  pendaftaran ulang tanggal 27 sampai dengan 29 Juni 2022 pukul 08.00-12.00 WIB.

 

Selengkapanya silahkan download Juknis dan jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Link download Juknis dan jadwal PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Demikian informasi tentang jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2022/2023Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



5 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang JUKNIS PPPDB ini sangat bermanfaat bagi kami

    ReplyDelete
  3. Terima kasih telah menyajikan posting yang bermanfaat

    ReplyDelete
  4. Terima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.

    ReplyDelete
  5. Mantap bro, terima kasih lanjutan berbai posting yang bermanfaat

    ReplyDelete

Theme images by Flashworks. Powered by Blogger.