Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Siap yang mengelola
Keuangan Daerah ? Pengelola Keuangan
Daerah adalah pejabat
pengelola keuangan daerah yang
melakukan keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan
Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah
dapat melibatkan informasi,
aliran data, penggunaan
dan penyajian dokumen yang
dilakukan secara elektronik.
Dokumen dalam Peraturan Menteri
ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan
kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan
keuangan daerah.
Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa Pedoman teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) pengelola keuangan daerah; b) APBD; c)
penyusunan rancangan APBD; d)
penetapan APBD; e) pelaksanaan
dan penatausahaan; f) laporan realisasi
semester pertama APBD
dan perubahan APBD; g)
akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah daerah; h) penyusunan
rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD; i) kekayaan daerah dan utang
daerah; j) badan layanan umum daerah; k) penyelesaian kerugian keuangan daerah; l) informasi keuangan daerah; dan m) pembinaan dan pengawasan.
Adapun Ketentuan mengenai
pedoman teknis (juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis)
Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) ini mulai berlaku: a) Perda yang
mengatur mengenai Pengelolaan
Keuangan Daerah; b) Perkada yang
mengatur mengenai sistem
dan prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah; c) Perkada yang
mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d) Perkada
yang mengatur mengenai
sistem akuntansi pemerintah
daerah; dan e) Perkada yang
mengatur mengenai analisis
standar belanja, harus sudah ditetapkan paling lama tahun 2022.
Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) ini mulai berlaku: a)
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310); b) Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 55 Tahun
2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
serta Penyampaiannya; dan c) Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana
telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah) melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Keuangan Daerah atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah). Semoga ada
manfaatnya.
0 Comments