Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah


Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Pengelolaan  Keuangan  Daerah  adalah  keseluruhan kegiatan  yang  meliputi  perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

 

Siap yang mengelola Keuangan  Daerah ? Pengelola  Keuangan  Daerah  adalah  pejabat  pengelola  keuangan  daerah yang  melakukan  keseluruhan  kegiatan  yang  meliputi  perencanaan, penganggaran,  pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan,  pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan  Daerah  dapat  melibatkan  informasi,  aliran  data,  penggunaan  dan penyajian  dokumen  yang  dilakukan  secara  elektronik.  Dokumen  dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

 

Berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah) bahwa Pedoman  teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. Pedoman  teknis  Pengelolaan  Keuangan  Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a)  pengelola keuangan daerah; b)  APBD; c)  penyusunan rancangan APBD; d)  penetapan APBD; e)  pelaksanaan dan penatausahaan; f)  laporan  realisasi  semester  pertama  APBD  dan perubahan APBD; g)  akuntansi  dan  pelaporan  keuangan  pemerintah daerah; h)  penyusunan  rancangan  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i)  kekayaan daerah dan utang daerah; j)  badan layanan umum daerah; k)  penyelesaian kerugian keuangan daerah; l)  informasi keuangan daerah; dan m)  pembinaan dan pengawasan.

 

Adapun Ketentuan  mengenai  pedoman  teknis  (juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

 

Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah)  ini mulai berlaku: a) Perda  yang  mengatur  mengenai  Pengelolaan  Keuangan Daerah; b)  Perkada  yang  mengatur  mengenai  sistem  dan  prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c)  Perkada  yang  mengatur  mengenai  kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d)  Perkada  yang  mengatur  mengenai  sistem  akuntansi pemerintah daerah; dan e)  Perkada  yang  mengatur  mengenai  analisis  standar belanja, harus sudah ditetapkan paling lama tahun 2022.

 

Pada saat Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah)  ini mulai berlaku:  a)  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  13  Tahun  2006 tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Daerah sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  21  Tahun  2011 tentang  Perubahan  Kedua  Atas  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);  b)  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  55  Tahun  2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban  Bendahara  serta  Penyampaiannya; dan c)  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32  Tahun  2011 tentang  Pedoman  Pemberian  Hibah  dan  Bantuan  Sosial yang  Bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011 Nomor  450)  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun  2019  tentang  Perubahan  Kelima  Atas  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  32  Tahun  2011  tentang Pedoman  Pemberian  Hibah  dan  Bantuan  Sosial  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah)  melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah atau Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =