Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Daerah Tunjangan Khusus (Dasus) Tahun 2020 dari Kemendikbud. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tahun 2020 ini Kemendikbud menepatkan dua jenis kategori Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020.
Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan
kabupaten atau kota masing-masing.
Kutipan lengkap isi Surat tentang Daftar
Nama Guru Non PNS Calon Penerima Daerah Tunjangan Khusus (Dasus) Tahun 2020 yang
perlu diverifikasi oleh dinas dinas pendidikan kabupaten atau kota, menyatakan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan
penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan
mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah
memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda
centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera
mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian
tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS. Guru Bukan PNS yang diberikan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; dan
c. guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam
bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di
Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus berdasarkan
pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a. desa yang
terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak
ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi
sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit
dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung
pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan
kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan
alam yang besar.
Desa diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala
daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada
daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan
desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi
seluruh jumlah desa. Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada
desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020,
untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan hasil Verifikasi Daftar Nama Guru
Non PNS Calon Penerima Daerah Tunjangan Khusus (Dasus) Tahun 2020 paling
lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.
Link download Surat tentang Verifikasi
Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2020
Link download Surat tentang DaftarNama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020
Itulah informasi terbaru tentang Daftar
Nama Guru Non PNS Calon Penerima Daerah Tunjangan Khusus (Dasus) Tahun 2020. Data
ini tentunya belum memastikan nama-nama tersebut sebagai penerima tunjangan
khusus karena sangat bergantung hasil verifikasi faktual oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota di daerah masing-masing.
0 Comments