Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi. Sedangkan Transkrip Akademik adalah dokumen yang memuat nilai mata kuliah kumulatif yang telah ditempuh Mahasiswa selama proses pendidikan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi
Negara Lain, bahwa Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat
Profesi, berdasarkan prinsip: a) kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan; b)
akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan c) legalitas, yaitu proses
penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di
dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ijazah
diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan: a. Transkrip Akademik; dan b.
SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
Ijazah memuat: a) nomor
Ijazah nasional; b) lambang perguruan tinggi; c) nama perguruan tinggi; d)
nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi; e) Program
Pendidikan Tinggi; f) nama program studi; g) nama lengkap pemilik Ijazah; h)
tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; i) nomor pokok mahasiswa; j) nomor
induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi
mahasiswa warga negara asing; k) Gelar yang diberikan beserta singkatannya; l)
tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; m) tempat, tanggal, bulan, dan tahun
penerbitan Ijazah; n) nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang
menandatangani Ijazah; o) stempel perguruan tinggi; dan p) foto pemilik Ijazah.
Nomor Ijazah Nasional menggunakan
nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi. Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PIN ditetapkan oleh direktur
jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Ijazah diverifikasi melalui
sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal
yang membidangi pendidikan tinggi akademik. Verifikasi Ijazah dilakukan untuk
memastikan keabsahan Ijazah.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, bahwa Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI ditulis
dalam bahasa Indonesia. Ijazah,
Transkrip Akademik, SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris,
Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa asing
lainnya.
Penandatanganan Ijazah
dilakukan oleh: a) rektor dan dekan untuk universitas dan institut; b) ketua
dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi; c) direktur dan
pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan d)
direktur untuk akademi komunitas.
Dalam hal universitas dan
institut belum memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rector dan
pemimpin unit pengelola program studi. Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki unit
pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan
wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik. Dalam hal politeknik belum memiliki unit
pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur dan
wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik. Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau
pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan
jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas
direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola
program studi dapat menandatangani Ijazah.
Terkait Sertifikat
Kompetensi dinyatakan dalam Permendikbud
ristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain bahwa Sertifikat
Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan: a) organisasi
profesi; b) lembaga pelatihan; atau c) lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Sertifikat Kompetensi memuat: a) nomor Sertifikat Kompetensi; b)
lambang dan nama perguruan tinggi; c) lambang dan nama organisasi profesi,
lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait; d) nama program studi; e)
nama perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi terkait; f. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi; g) tempat
dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi; h) tanggal, bulan, dan tahun
kelulusan uji kompetensi; i) model sistem pengujian; dan j) area kompetensi
lulusan.
Muatan Sertifikat
Kompetensi dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi. Area kompetensi lulusan dimuat pada halaman
belakang Sertifikat Kompetensi. Ketentuan mengenai format Sertifikat
Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan direktur jenderal
yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Nomor Sertifikat Kompetensi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.Sertifikat Kompetensi diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik. Verifikasi Sertifikat Kompetensi) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi
ditulis dalam bahasa Indonesia. Sertifikat Kompetensi dapat diterjemahkan dalam
bahasa Inggris. Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Sertifikat Kompetensi
dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Penandatanganan Sertifikat
Kompetensi bagi program profesi dokter atau dokter gigi, program dokter
spesialis/subspesialis, dan program dokter gigi spesialis/subspesialis
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi
diterbitkan perguruan tinggi bersama: a) Kementerian; b) kementerian lain; c)
LPNK; d) organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi;
dan/atau e) badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penerbitan
Sertifikat Profesi program profesi dokter, dokter gigi, dokter
spesialis/subspesialis, dan dokter gigi spesialis/subspesialis, penandatanganan
dilakukan oleh: a) pemimpin fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi;
dan b) pemimpin perguruan tinggi penerbit Sertifikat Profesi dokter atau dokter
gigi.
Sertifikat Profesi diberikan
setelah lulus uji kompetensi. Sertifikat Profesi memuat: a) nomor Sertifikat
Profesi; b) lambang perguruan tinggi; c) lambang kementerian lain, LPNK,
dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi,
dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d)
nama perguruan tinggi; e) nama kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; f) nama program studi; g) izin program studi; h) nama
lengkap pemilik Sertifikat Profesi; i) tempat dan tanggal lahir pemilik
Sertifikat Profesi; j) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi; k)
Gelar profesi beserta singkatannya; l) jenis pendidikan profesi; m) program
profesi, spesialis, atau subspesialis; dan n) area kompetensi lulusan. Muatan Sertifikat
Profesi sebagaimana huruf a sampai dengan huruf m dimuat pada halaman muka
Sertifikat Profesi. Area kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada huruf n dimuat pada halaman belakang
Sertifikat Profesi.
Sertifikat Profesi program
profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis/subspesialis, dan dokter gigi
spesialis/subspesialis mencantumkan muatan.
Uraian mengenai kompetensi
lulusan pemilik Sertifikat Profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama Kementerian,
kementerian lain, LPNK, organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Profesi yang diterbitkan dapat dicabut apabila pemilik Sertifikat Profesi melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan profesinya. Ketentuan mengenai format Sertifikat Profesi dan tata cara penerbitan Sertifikat Profesi ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Nomor Sertifikat Profesi menggunakan
nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi
dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sertifikat Profesi diverifikasi
melalui sistem verifikasi Sertifikat Profesi secara elektronik yang dikelola
oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik. Verifikasi
Sertifikat Profesi dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Profesi.
Sertifikat Profesi ditulis
dalam bahasa Indonesia. Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa
Inggris. Selain diterjemahkan dalam
bahasa Inggris Sertifikat Profesi dapatditerjemahkan dalam bahasa asing
lainnya.
Berikut ini tata cara
penulisan gelar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 6
Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,
Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Lulusan pendidikan
tinggi berhak menggunakan Gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan
Tinggi. Gelar diberikan kepada lulusan: a)
pendidikan akademik; b) pendidikan vokasi; dan c) pendidikan profesi. Lulusan
harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan perguruan tinggi.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
a.
sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan
huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi atau inisial nama program studi;
b.
magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan
mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
c.
doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf
“Dr.”.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan vokasi terdiri atas:
a.
ahli pratama, ditulis di belakang nama lulusan program diploma satu, dengan
mencantumkan huruf “A.P.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
b.
ahli muda, ditulis di belakang nama lulusan program diploma dua, dengan
mencantumkan huruf “A.M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi;
c.
ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan
mencantumkan huruf “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi atau inisial nama program studi;
d.
sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program diploma empat dengan
mencantumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi;
e.
magister terapan, ditulis di belakang nama lulusan program magister terapan,
dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun
ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan
f.
doktor terapan, ditulis di didepan nama lulusan program doktor terapan, dengan
mencantumkan huruf “Dr.Tr.”.
Gelar dan tata cara
penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi terdiri atas:
a.
Gelar untuk lulusan program profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang
berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
Gelar untuk lulusan program spesialis ditulis di belakang nama yang berhak
dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu
pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi.
Gelar yang diperoleh dari
perguruan tinggi Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia. Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar
profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh:
a) perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b)
perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak
mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi.
Gelar akademik, Gelar
vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan
tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik,
Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau
plagiat. Dalam hal perguruan tinggi tidak mencabut Gelar, Menteri melalui direktur
jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik mencabut Gelar.
Selegkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Semoga ada manfaatnya.
0 Comments