Surat Edaran atau SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Tentang Pemberitahuan Pengunduran Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri Tahun 2022


Surat Edaran atau SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Tentang Pemberitahuan Pengunduran Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri Tahun 2022 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421_3/Ist-Dispendbudkot/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepada sekolah SMP, SD, dan PAUD baik negeri maupun swasta yang ditandatangani Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi.

 

Dalam Surat Edaran atau SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor: 421_3/Ist-Dispendbudkot/2022 Tentang Pemberitahuan Peungunduran Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri Tahun 2022 dinyatakan Berdasarkan arahan dari Dirjen PAUD Dikdasmen pada tanggal 3 Mei 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan arus Belik. Bersama ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang memberitahukan bahwasanya untuk masuk KBM (Kegiaian Belajar Mengajar) Siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan setelah libur Idhul Fitri 1443 H yang semula masuk tanggal 9 Mel 2022 diundur menjadi tanggal 12 Mei 2022


Surat Edaran atau SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Nomor: 421_3/Ist-Dispendbudkot/2022 Tentang Pemberitahuan Peungunduran Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri Tahun 2022


Selain Kota Serang seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Banten juga merubah tanggal masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri tahun 2022 yang semula tanggal 9 Mei 2022 menjadi tanggal 12 Mei 2022. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani kepada Radarbanten bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang. Pengunduran ini dimaksud untuk lebih melindungi masyarakat dari arus balik, agar mengurangi kepadatan,” ujarnya.

 

Selain Banten, Jawa Barat (Jabar) dan juga menyatakan pengunduran jadwal masuk sekolah setelah Idulfitri yang sebelum tanggal masuk sekolah setelah libur idul fitri tahun 2022 (1443 h) ditetapkan 9 mei 2022¸namun diubah menjadi tanggal 12 mei 2022. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi di Bandung kepada Antara mengatakan pengunduran jadwal masuk sekolah setelah Idulfitri ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Sementara itu Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri tahun 2022 (1443 H) Untuk Wilayah DKI Jakarta. Juga sama dengan Jawa Barat dan Banten yakni tanggal 12 Mei 2022. Untuk wilayah DKI Jakarta sebenarnya tidak ada perubahan karena sejak awal sudah menentapkan hari masuk sekolah setelah libur idul fitri tanggal 12 Mei 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2021 tentang kalender pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 yang menyatakan libur Idul Fitri jatuh pada 29 April-11 Mei 2022. Pemerintah memprediksi bahwa puncak arus balik akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022. Dedi mengajak kepada siswa maupun tenaga kependidikan di Jawa Barat agar turut menghindari arus mudik. Selain itu, beliau juga mendoakan agar siswa maupun tenaga kependidikan yang menjalani aktivitas mudik agar selamat sampai tujuan.


Demikian informasi tentang Surat Edaran atau SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor: 421_3/Ist-Dispendbudkot/2022 Tentang Pemberitahuan Pengunduran Tanggal Masuk Sekolah Setelah Libur Idul Fitri Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.