Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi


Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah; b) bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan  administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan; c) bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

 

Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan:

(1) Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.

(2) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;

b. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan

c. Pejabat  Pelaksana yang diangkat  dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan:

(1) Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal  I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi.

(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi  dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:

a. Tunjangan jabatan;

b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau

c. TUnjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS.

(4) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.

(5) Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan  dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan  fungsionalnya.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan Ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

 

Pasal 5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai kepegawaian.

Pasal 6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, menyatakan Ketentuan mengenai teknis  pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:

a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

 

Demikian isi lengkap Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, semoga ada manfaatnya.