Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perubahan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah; b) bahwa kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan; c) bahwa Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.
Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan:
(1)
Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka
pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
(2)
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural
eselon IIIa atau eselon IIIb;
b.
Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural
eselon IVa atau eselon IVb; dan
c.
Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural
eselon V.
Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan:
(1)
Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I diberikan
penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya
saat menduduki Jabatan Administrasi.
(2)
Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a.
Tunjangan jabatan;
b.
Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/ atau
c.
TUnjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan
Tambahan Penghasilan kepada PNS.
(4)
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) mengalami penurunan
penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan
sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
(5)
Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak mengalami
penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan
pada jabatan fungsionalnya.
Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak
Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan Ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 berakhir sampai dengan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mendapatkan
promosi atau mutasi kepegawaian.
Pasal 5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan
pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
menyatakan Ketentuan mengenai teknis
pemberian dan penghentian pembayaran
penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Demikian isi lengkap Peraturan Presiden Perpres Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi,
semoga ada manfaatnya.
0 Comments