PERMENPAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Permenpan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Penyuluh Agama yang selanjutnya disebut Penyuluh Agama adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, bahwa Penyuluh Agama berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama. Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan
Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan,
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penyuluh Agama Terampil;
b.
Penyuluh Agama Mahir; dan
c.
Penyuluh Agama Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dari
jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Penyuluh Agama Ahli Pertama;
b.
Penyuluh Agama Ahli Muda;
c.
Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
d.
Penyuluh Agama Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai
dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu
melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
agama dan pembangunan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang
dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan dan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Sub-unsur dari unsur
kegiatan terdiri atas:
a.
persiapan bimbingan atau penyuluhan;
b.
pelayanan konseling atau informasi;
c.
penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
d.
penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;
e.
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
f.
pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;
g.
monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
h.
pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan;
i.
pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan;
dan
j.
penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenpan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment