PERMENPAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA (KB)
Permenpan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Keluarga Berencana, merupakan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Dalam
Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, ditegaskan bahwa beberapa ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 455) diubah atau disempurnakan, antara lain
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.
(2) Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam
Program KKBPK pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(3) Kedudukan Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi lini
lapangan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pimpinan
Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan
atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan BKKBN kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan informasi untuk Angka Kredit
Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan BKKBN;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi advokasi, penggerakan dan informasi BKKBN untuk Angka Kredit
Penyuluh KB Ahli Madya/Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit
Penyuluh KB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan
Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan BKKBN; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk Angka Kredit Penyuluh KB kategori keterampilan dan Penyuluh KB Ahli
Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2021 Penyuluh KB (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Keluarga Berencana. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment