Berita
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2019 |
Memasuk bulan Ramadhan 2019, ada kabar gembira bagi Umat Muslim karena Pemerintah akan memastikan Produk yang beredar di pasaran wajib memasang Lebal halal atau Tidak Halal. Kepastian tersebut seiring diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya
disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang
dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal,
yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Yang dimaksud
dengan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang
dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa
halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label
Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
Apa saja Produk yang wajib
bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan
bahwa Produk yang wajib bersertifikat
halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat
halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa yang wajib bersertifikat
halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Untuk lebih lengkap dan
lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan
Produk Halal. Link download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JaminanProduk Halal.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan
Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment