Berita
JADWAL PENCAIRAN DANA DESA TAHUN 2019
Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2019 |
Kapan Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Desa Tahun 2019 ? Untuk mengetahui kita dapat membaca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Jadwal Penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling
lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
Adapun Pedoman penggunaan Dana
Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan
Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang Desa.
Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman
pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan
yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber
daya/bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Desa setempat.
Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang
tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat
persetujuan bupati/wali kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/wali kota memastikan
pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah
terpenuhi dan/ atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Persetujuan
bupati/wali kota diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai
APBDesa.
Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018,
menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan PMK
Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018.
Demikian tentang Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Desa
Tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri
Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment