Berita
PP GAJI KE 13 TAHUN 2019 DAN PP GAJI KE 14 TAHUN 2019
Update Info tentang Rencana Pemberian Gaji Ke 13 (PP Gaji Ke 13 Tahun 2019) dan Pemberian (THR) PNS Tahun 2019 (PP Gaji Ke 14 Tahun 2019 )
Kabar gembira bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri
Mulyani memastikan selain ada kenaikan gaji PNS, juga tetap akan ada Gaji ke 13
tahun 2019 dan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau Gaji Ke 14 Tahun 2019. Untuk
kenaikan gaji, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk
menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April
nanti.
"Kami harap pada awal
April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan
gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa
(19/3/2019).
Sementara, terkait kenaikan
gaji PNS di daerah, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah
diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Tahun ini, anggaran
DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp
401,49 triliun. Tak hanya itu, Sri Mulyani memastikan THR (gaji ke 14 tahun
2019) akan cair sebelum libur lebaran yang jatuh pada 5 Juni 2019. Saat ini
pemerintah tengah membuat Peraturan
Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 14 Tahun 2019 atau THR bagi PNS di Tahun
2019
"Kalau Lebaran jatuh di
5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan
THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani. Menurutnya, THR PNS 2019
tetap akan lakukan, Peraturan Pemerintah
(PP) terkait Gaji Ke 14 Tahun 2019 akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko
Widodo).
Sementara itu, untuk
pencairan gaji ke-13 akan kembali dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang juga
akan diterbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) terkait Gaji Ke 13 Tahun 2019. Jadwal rencana pencairan gaji ke 13
tahun 2019 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Setiap tahun gaji
ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap tahun begitu,
sejak 10 tahun lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 13 Tahun 2019 akan terbit
sebelum pelaksanaan pencairan gaji ke 13 tahun ini yang akan akan dikeluarkan
oleh Pak Presiden (Joko Widodo).
=========
Info Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Ke
13 dan Gaji Ke 14 (THR) PNS Tahun 2018
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat (1) PP 19/2016 berdasarkan perubahan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada
PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018
disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas
bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan
Juni.
Dalam pasal 3 ayat (3) PP 19/2016 berdasarkan perubahan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.
PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
Penerima pensiun meliputi
pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima
tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) PP 19/2016 berdasarkan perubahan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Besaran
penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk
jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru
dan dosen atau
tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi
guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, dan
tunjangan lain yang
sejenis dengan tunjangan kompensasi
atau tunjangan bahaya serta
tunjangan atau insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau
kebijakan internal kementerian/lembaga.
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 |
Dalam Pasal 4 PP 19/2016 berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun
2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian
penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dibayarkan pada bulan Juli. (2)
Dalam hal pemberian
penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat
dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.
Pada pasal 8 PP 19/2016 berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18
Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah
ini berlaku juga bagi:
a. pejabat
lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau
setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil
menteri atau jabatan
setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai
lainnya yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018
Link
Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---
Link Download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS,
TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan----disini---
Link Download Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran
2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural----disini---
Link Download PMK Nomor
52/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 ---DISINI---
Link Download PMK Nomor 53/PMK.
05/2018 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 ---DISINI---
Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang
Juknis Pemberian Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan dan
Penerima Tunjangan Tahun 2018 ---DISINI---
Link Download PMK NOMOR 55/PMK.
05/2018 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR 2018 Kepada Pimpinan dan
Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
ntar ada gaji ke 15 dan 16...hehehee
ReplyDelete