Penetapan Formasi CPNS 2018 |
Pemerintah telah menginformasikan Penetapan Formasi CPNS 2018 Sebanyak 238.015. Pemerintah akan melaksanakan pengadaan CPNS Tahun 2018. Fokus perencanaan dan rekrutmennya diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Proporsi terbesar formasi
CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini
masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga
yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program
Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Syafruddin, pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan
Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek
Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09).
Dikatakan bahwa, prioritas Penetapan Formasi CPNS 2018 pada jabatan-jabatan tersebut disesuaikan dengan
program pembangunan Pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden
Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla.
Di sisi yang lain, pengadaan
CPNS tahun ini bersamaan dengan perubahan yang bergulir begitu cepat di era industri
4.0 yang bercirikan dominannya peran mesin dan otomatisasi, serta
terintegrasinya sistem komputasi dan jejaring dalam proses fisik. “Karena itu,
untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan tersebut, kita harus
mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, memiliki
nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan
bahasa asing, memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan
melayani (hospitality), serta memiliki daya jejaring yang kuat (networking),”
ucap Syafruddin.
Saat ini jumlah PNS sekitar
4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan adalah
tenaga pelaksana/administratif sebesar 1,6 juta atau sekitar 38% dan tenaga
teknis keahlian sebesar 372 ribu atau sekitar 8,6%. Komposisi PNS yang tidak
seimbang tersebut akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.
“Menyikapi hal tersebut
serta dihadapkan pada tantangan era industri 4.0, kita memerlukan spesialisasi
keahlian. Untuk itu pula, perencanaan dan usulan PNS baru, harus difokuskan
pada jabatan-jabatan spesifik sesuai core business instansi, arah
pembangunan nasional dan daerah, serta sasaran Nawacita, sehingga daya saing
bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional,” sambungnya.
Penetapan
Formasi CPNS 2018 Sebanyak 238.015, sebanyak 51.271 formasi
untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk
instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat
terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817
formasi, Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota
sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama
sebanyak 14.454 formasi.
Adapun Penetapan Formasi CPNS 2018 untuk instansi Pemerintah Daerah terdiri
dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak
8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter
Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang
diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan
formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri
Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua
dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru
dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Untuk persyaratan umum yang
harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak
secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis
dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran
daring/online (sscn.bkn.go.id).
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi
pemerintah dan satu formasi jabatan.
Ada tiga tahapan seleksi
pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti
seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah
satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti
tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti
seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing
grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai
Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS tahun 2018 ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang
disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan
berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks
tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Terkait dengan pelamar
Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa
dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari
lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali
tahun 2018 ini,” ujarnya.
Formasi
khusus CPNS 2018
yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet
berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan
dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS
tahun 2018.
Mekanisme/sistem pendaftaran
untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari
eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal
Pendaftaran CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September
2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi
pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman
kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan
dimulai pada bulan Desember 2018.
Masyarakat diminta memantau
informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs
BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah
percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS. “Jadi
jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan
seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.
0 Comments