![]() |
BATAS KELULUSAN TES CPNS TAHUN 2018 |
Salah satu tahapan penting
dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus
dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun
lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan system Computer
Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing
grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia
(SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100
soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35
soal.
TWK dimaksudkan untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan
nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup
sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia
secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan
untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau
kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu,
kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan
melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada
kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai
kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental
seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga
kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan
sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai
suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada
kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah
Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup
hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan
komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat
berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan,
orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri,
bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar
berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan
TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk
setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade (Batas
Kelulusan Tes CPNS Tahun 2018)
Untuk dapat mengikuti
seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing
grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing
grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun
lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari
formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini
jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora,
akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang
disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri
Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk
eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal
60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai
terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRBNo. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298,
dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK,
pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan,
akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
0 Comments