Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018, dinyatakan bahwa PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan
diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018, dinyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan
diberikan sebesar penghasilan pada
bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara meliputi
gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun
meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan
menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Terkait waktu pencairan THR
PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian
Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam
hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum
dapat dibayarkan, pembayaran dapat
dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
0 Comments