Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Dalam pasal 3
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun 2018 ayat (1) disebutkan
bahwa Gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas
bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan
Juni.
Besaran Gaji Ke-13
dinyatakan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 bahwa Penghasilan
diberikan bagi:
a.
PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
Penerima pensiun meliputi
pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima
tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
Besaran penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru
dan dosen atau
tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi
guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih
penghasilan, dan tunjangan
lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta
tunjangan atau insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Terkait waktu pencairan Gaji
Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dibayarkan pada
bulan Juli. (2) Dalam
hal pemberian penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
pembayaran dapat dilakukan
pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Baca Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
0 Comments