PP SISTEM PENGGAJIAN BARU DISAHKAN GAJI PNS (ASN) TAHUN 2018 BAKAL NAIK |
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah merampungkan draf
peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai
negeri sipil. Seperti diberitakan dalam berbagai media sistem penggajian baru
ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS
alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada
peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS (ASN) dan gaji
tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi
berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan
risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya,
jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar
Rp 4,44 juta.
Gaji
PNS (ASN) pada tahun 2018 nanti jika PP Sistem Penggajian baru
disahkan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa
melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru
akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk
sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem
baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah
mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat
bagi para pensiunan PNS (ASN), "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan
yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Untuk sekarang seperti
diketahui gaji pokok PNS (ASN) belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir. Gaji
pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu
hanya untuk tunjangan saja, itu pun tidak berlaku bagi seluruh PNS.
Lalu apakah Gaji pokok PNS
2018 akan mengalami kenaikan? Sepertinya
PP sistem penggajian baru yang digembar gemborkan akan efektif berlaku mulai
2018, ternyata belum juga disahkan. Lalu, apakah Gaji pokok PNS (ASN) 2018 masih mengacu
pada PP No 30 tahun 2015. Entahlah, namun tetap harus disyukuri karena
Pemerintah juga masih memperhatikan dengan memberikan Gaji Ke 13 dan Tunjangan
Hari Raya.
0 Comments