PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) 2017 |
Tunjangan
Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk
peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama Ada dua jenis Mekanisme penyaluran atau
pencairan Tunjangan Profesi Guru yaitu Mekanisme Transper Daerah untuk Tunjangan
Profesi Guru bagi Guru PNS Daerah dan Mekanisme dekonsentrasi untuk Guru Non PNS dan guru binaan provinsi.
Adapun syarat untuk mendapat
Tunjangan Profesi Guru (TPG), hampir
setiap tahun mengalami perubahan terakhir diperbaharui dengan Permendikbud No
12 Tahun 2017, yang antara lain menyatakan:
a) Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ,
b) Memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik.
c) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Memiliki Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
e) Memenuhi jam kerja yang dipersyaratkan,
f) Memiliki nilai hasil penilaian pretasi
kerja paling rendah Baik.
g) Tidak beralih status dari Guru atau
pengawas sekolah .
h) Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
i) Nomor kode dan nama bidang studi
sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 3 dan 4 Tahun 2017 Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017. Berdasarkan pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 dinyatakan Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru triwulan 3 tahun 2017 paling cepat
pada bulan September 2017; dan Jadwal Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2017 paling cepat pada
bulan November
Entah apa maksud dari pernyataan paling cepat bukan paling lambat, yang jelas di beberapa daerah sampai akhir Oktober 2017 ada yang belum menyalurkan atau mencairkan TPG triwulan 3 tahun 2017, apalagi untuk TPG triwulan 4 tahun 2017.
Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Klik Disini)
==========================================
0 Comments