TERKAIT KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2018, INI KATA MENTERI KEUANGAN

 Kementerian Keuangan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, belum memastikan apakah akan ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Bendahara negara saat ini masih dalam proses pengkajian.


"Nanti deh, APBN-nya belum (disepakati). Semuanya nanya-nanya, nanti jadi bengkok-bengkok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (12/6).

Sejauh ini, menkeu baru memastikan akan adanya gaji ke-13 pada tahun depan. Belanja pemerintah tahun depan, lanjutnya, juga masih memasukkan subsidi pada sejumlah komoditas.

"Subsidi akan ada, lebih tepat sasaran. Elpiji 3 Kg akan tetap ada, juga pembangunan gas kota, listrik 450 VA juga tetap ada, subsidi benih tetap ada fokus di pembiayaan holtikultura," tuturnya.

Selain itu, belanja sosial pemerintah seperti beras sejahtera atau bantuan sosial akan tetap dipertahankan. "Rastra dan Bansos akan meningkat jumlah keluarganya di semester II-2017 dan akan dipertahankan di 2018."

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengungkapkan alasannya sudah 3 tahun tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), dan masih menerapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tidak dinaikannya gaji PNS dalam rangka finalisasi skema dana pensiun bagi PNS yang mana nantinya para aparatur sipil negara memiliki dana yang banyak saat masa purna tugas.

"Iya itu tadi kita, pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Dan itu kalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan," ungkap dia.

Pensiun menjadi beban pemerintah bila terus dipertahankan dengan skema yang sama. Sekarang anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp 90 triliun, yang akan meningkat bila ada kenaikan gaji.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, pemerintah tetap menerapkan skema gaji ke-13 dan THR untuk PNS, selain itu pemerintah juga akan memberikan THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya mendapat gaji ke 13 saja.

Selain itu, pemerintah di RAPBN 2018 juga menaikkan jumlah uang makan untuk TNI dan Polri sebesar Rp 5.000 per hari, dari yang semula Rp 55.000 menjadi Rp 65.000 per hari.

Askolani mengungkapkan, kenaikan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri ini sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada lantaran memiliki risiko kerja yang tinggi.


"Untuk mendukung tugas-tugas mereka, kan tugas mereka risikonya lebih tinggi. Itukan 2 tahun sekali konsisten naikan itu, sebelumnya itu kan Rp 30.000-an, kalau PNS Rp 30.000-an dan itu hanya untuk hari kerja, mereka kan harus standby 24 jam," tutup dia.