PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 |
Pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau
yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan
peserta didik baru berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan,
dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3
sampai dengan pasal 17 Permendikbud Nomor
17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,
SMK atau yang Sederajat.
Dalam Pasal 3 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,
SMK atau yang Sederajat, dinyatakan
bahwa
(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam
jejaring (daring/online) maupun dengan
mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan
memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah melaksanakan PPDB
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada bulan
Juni sampai dengan
bulan Juli setiap tahun.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah wajib mengumumkan secara
terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB antara
lain terkait persyaratan, seleksi,
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar, biaya, serta
hasil penerimaan peserta didik
baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media
lainnya.
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT |
Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud No.
17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,
SMK atau yang Sederajat, adalah
sebagai berikut:
Persyaratan calon peserta
didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima)
tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk kelompok B
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon
peserta didik baru
yang berusia 7
(tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon
peserta didik baru
berusia paling rendah
6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat
usia paling rendah 6
(enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa
atau kesiapan belajar dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh
dewan guru Sekolah. Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
batas daya tampungnya
berdasarkan ketentuan
rombongan belajar dalam
Peraturan Menteri.
Persyaratan calon
peserta didik baru
kelas 7 (tujuh)
SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun;
dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon
peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau
bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain
yang sederajat; dan
c. memiliki
SHUN SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
SMK atau
bentuk lain yang
sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan
calon peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta
didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Pasal 8 Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh
lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau
Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan
Persyaratan calon peserta
didik baru baik
warga negara Indonesia atau
warga negara asing
untuk kelas 7
(tujuh) atau kelas 10
(sepuluh) yang berasal
dari Sekolah di luar negeri selain
memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan
dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah.
Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau
yang Sederajat.
Untuk Jenjang SD, dalam Pasal
11 ayat (1) Permendikbud No.
17 Tahun 2017 dinyatakan Seleksi calon peserta didik baru kelas 1
(satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1); dan b. jarak tempat
tinggal ke Sekolah
sesuai dengan ketentuan zonasi.
(2) Dalam seleksi
calon peserta didik
baru kelas 1
(satu) SD atau bentuk
lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis,
dan berhitung.
Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal
11 ayat (1) Permendikbud No.
17 Tahun 2017 dinyatakan Seleksi calon
peserta didik baru
kelas 7 (tujuh)
SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut: a) jarak tempat
tinggal ke sekolah
sesuai dengan ketentuan zonasi; b)
usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; c) nilai
hasil ujian SD atau
bentuk lain yang sederajat; dan d) prestasi
di bidang akademik
dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan
kewenangan daerah masing-masing.
Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal
11 ayat (1) Permendikbud No.
17 Tahun 2017 dinyatakan (1) Seleksi
calon peserta didik
baru kelas 10
(sepuluh) SMA, SMK, atau
bentuk lain yang
sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut: a) jarak tempat
tinggal ke Sekolah
sesuai dengan ketentuan zonasi; b)
usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; c) SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
d) prestasi di
bidang akademik dan
non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2) Jarak
tempat tinggal ke
Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dikecualikan
bagi calon peserta
didik baru pada SMK atau bentuk
lain yang sederajat. Pasal 11 ayat (3) Khusus
calon peserta didik
pada SMK atau
bentuk lain yang sederajat,
selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukan
seleksi bakat dan minat
sesuai dengan bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria
yang ditetapkan Sekolah dan institusi
pasangan/asosiasi profesi.
Sistem Zonasi Penerimaan
Peserta Didik Baru atau PPDB diatur dalam pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau
yang Sederajat.
Pasal 15 Permendikbud Nomor
17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah wajib menerima calon
peserta didik yang
berdomisili pada radius zona
terdekat dari sekolah
paling sedikit sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima.
(2) Domisili
calon peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling lambat
6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius
zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut
berdasarkan jumlah ketersediaan
daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar masing-masing
sekolah dengan ketersediaan anak
usia sekolah di daerah tersebut.
(4) Bagi
sekolah yang berada
di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius
zona terdekat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dapat diterapkan melalui
kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah
yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius
zona terdekat dari sekolah
paling banyak 5%
(lima persen) dari total
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur
bagi calon peserta
didik yang berdomisili diluar zona terdekat
dari sekolah dengan alasan khusus
meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau
terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik
yang diterima.
Pasal 16 Permendikbud No.
17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) SMA,
SMK, atau bentuk
lain yang sederajat
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta
didik baru yang
berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu yang
berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang
diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau
bukti lainnya yang
diterbitkan oleh pemerintah
daerah.
(3) Apabila
peserta didik memperoleh SKTM
dengan cara yang tidak
sesuai dengan ketentuan
perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan berdasarkan hasil evaluasi
Sekolah bersama dengan komite
sekolah, dewan pendidikan,
dan dinas pendidikan provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Permendikbud No.
17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan zonasi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Selengkapnya Silahkan
Download Permendikbud Nomor
17 Tahun 2017 (DISINI)
====================================
0 Comments