Kapan
Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS
/ ASN Tahun 2018 ? Gaji ke13 bagi
PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah Gaji Ke
14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima
pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok,
sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan hanya 50% dari gaji pokok pensiun.
Terkait
kepastian dan kapan atau waktu Pencairan
Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji
Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemnberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14
bagi PNS / ASN.
Sebagai
contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya
(2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan
22 tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016,
sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke
14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
97/PMK.05/2016.
Ini PP Gaji Ke 13 Tahun Lalu, untuk 2017 kapan |
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun
Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada
Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun
Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga
Non Struktural
Pada
tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi
PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun
/Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima
gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau
tunjangan.
Jadi
kapan kepastian Pencairan Gaji Ke 13 dan
Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji
Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR
atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama
dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.
Jika
besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji
Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun
2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun
2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan
pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun
2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017 |
Mudah-mudahan
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR
tahun 2017 segera terbit. Karena
para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan
hidup.
0 Comments