Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2018 ? Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan  hanya 50% dari gaji pokok pensiun.

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemnberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.

Ini PP Gaji Ke 13 Tahun Lalu, untuk 2017 kapan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.

Jika besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017



Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup.