PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (TPG) 2017 |
Kementerian Keuangan secara
resmi mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan
PMK 187/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa,
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa.
========================================
Khusus mekanisme penyaluran
(pencairan) dana BOS, Dana Tunjangan
Profesi Guru (TPG), Dana Tunjangan Daerah Khusus (Dasus), dan Dana Tambahan
Penghasilan tidak mengalami perubahan. Terkait Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017,
ada beberapa hal yang menurut saya
perlu dipahami bersama. Pemahaman ini perlu untuk menghilangkan prasangka buruk
terhadap daerah terkait mekanisme Jadwal
Penyaluran / Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi GuruSesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Berikut ini Jadwal Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Sesuai pasal 90 ayat (1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017.
Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan
secara triwulanan, yaitu:
a. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan I paling cepat pada
bulan Maret;
b. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan III paling cepat
pada bulan September; dan
d. Penyaluran Pencarian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV paling cepat pada
bulan November
*) Ingat bunyi pasal 90 ayat
(1) PMK Nomor 50/PMK.07/2017 adalah
paling cepat bukan paling lambat.
JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI (SERTIFIKASI) GURU 2017 |
Berturut-turut berikut ini penjelasan Pada pasal 90 ayat (4-16) PMK Nomor 50/PMK.07/2017
(4)
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP
Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. semester I disampaikan paling lambat
tangal 15 September; dan
b. semester II disampaikan paling lambat
tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
(5)
Laporan realisasi semester I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana TP Guru
PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan III tahun anggaran 1 berjalan.
(6)
Laporan realisasi semester II
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana
TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan I tahun anggaran
berikutnya.
(7) Dalam hal Daerah tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas
waktu penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (4) , penyaluran Dana TP Guru PNSD,
DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(8)
Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum
ilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November, maka penyaluran Dana TP Guru
PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran
berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
(9)
Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan
Dana TKG PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/ Perubahan
APBN tahun anggaran berikutnya.
(10)
Dalam hal Dana TP Guru PNSD, I TP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sampai dengan
akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena:
a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan sampai dengan tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ;
dan
b. tidak ada rekomendasi dari Pendidikan dan
Kebudayaan dimaksud pada ayat (9)
Menteri Keuangan merekomendasikan kepada
Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi
administratif sesuai peraturan perundang-undangan
(11)
Dalam hal pemerintah daerah tidak membayarkan
Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sesuai dengan hak guru,
penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD periode
berikutnya dapat ditunda sebesar Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana
TKG PNSD yang tidak dibayarkan kepada guru.
(12)
Penundaan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan c.q Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setelah melakukan
evaluasi atas laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD,
dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
(13)
Dalam hal Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD yang telah
disalurkan ke RKUD sampai dengan triwulan IV, masing-masing tidak mencukupi
untuk kebutuhan pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan, Pemerintah
Daerah tetap melakukan pembayaran kepada guru PNSD berdasarkan jumlah bulan
yang telah disesuaikan dengan Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG
PNSD yang diterima di RKUD.
(14)
Dalam hal terdapat kurang salur Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG
PNSD pada tahun anggaran berjalan masing-masing
akan di perhitungkan dengan:
a.
dana cadangan TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran
berjalan; atau
b.
alokasi Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, atau Dana TKG PNSD tahun anggaran
berikutnya.
(15)
Penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a dilakukan
berdasarkan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
(16)
Laporan realisasi pembayaran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD sebagaimana I dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen
fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy) melalui aplikasi.
Berdasarkan penjelasan di
atas, menurut saya sangat keliru kalau
ada guru yang beranggapan keterlambatan pembayaran (pencairan) TPG karena kesengajaan
untuk mendapatkan bunga bank. Keterlambatan bisa jadi karena memang
transfer dari pusat juga lambat atau karena faktor lain. Semoga informasi ini
bermanfaat.
Link Download PMK NOMOR 50/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (Disini)
===============================
0 Comments