Gaji PNS Tahun 2019 Naik.
Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan
Pensiuan Tahun 2019 disampikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato
Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR. Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan
Pensiuan ini dilakukan agar kesejahteraan PNS makin baik, sehingga PNS makin
termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih.
“Selain melanjutkan kebijakan
penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan
menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para
pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato
Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
Menurutnya, ini merupakan
"hadiah" bagi PNS yang selama ini telah berkinerja baik. Ia berkaca
pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari
peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik
17 peringkat.
Selain itu, berbagai
reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu
Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik,
seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dengan berbagai reformasi
yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu
diberi pemantik agar selalu termotivasi melakukan perbaikan birokrasi.
"Peningkatan kualitas
dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional,
bersih, dan terjaga kesejahteraannya
Selain Rencana Kenaikan gaji pokok PNS dan Pensiunan pada
tahun 2019 sebesar 5%, pemerintah juga tetap akan memberikan THR dan gaji ke 13 untuk diberikan pada 2019. Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan
THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula komponen tunjangan keluarga
dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.
"Tahun depan masih sama
ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk
tunjangan-tunjangan," tuturnya dalam acara konfrensi pers Nota Keuangan
dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Sri Mulyani juga memastikan,
pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana
alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9
triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
"Untuk PNS daerah juga
nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya
sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13," ujarnya.
Sementara untuk kenaikan
gaji pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS
yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
"Kalau kena inflasi
3,3% itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan
yang disesuaikan," tuturnya.
1 Comments
If you would like to increase your knowledge just keep visiting this website
ReplyDeleteand be updated with the most up-to-date information posted here.