Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan Tahun 2019Gaji PNS Tahun 2019 Naik. Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan Tahun 2019 disampikan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR. Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS dan Pensiuan ini dilakukan agar kesejahteraan PNS makin baik, sehingga PNS makin termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih. 

“Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis

Menurutnya, ini merupakan "hadiah" bagi PNS yang selama ini telah berkinerja baik. Ia berkaca pada peringkat Indonesia di Government Effectiveness Index yang naik dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016, atau naik 17 peringkat. 

Selain itu, berbagai reformasi birokrasi pun sudah dilakukan pemerintah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, yang disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Dengan berbagai reformasi yang sudah dan akan dilakukan tersebut, makanya Jokowi menganggap PNS perlu diberi pemantik agar selalu termotivasi melakukan perbaikan birokrasi. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya 

Selain Rencana Kenaikan gaji pokok PNS dan Pensiunan pada tahun 2019 sebesar 5%, pemerintah juga tetap akan memberikan  THR dan gaji ke 13 untuk diberikan pada 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.

"Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan," tuturnya dalam acara konfrensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

"Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13," ujarnya.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.

"Kalau kena inflasi 3,3% itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan," tuturnya.