Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan di Kota Gunungsitoli Nomor: 422.1/ 207S-Dikdas/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Isi Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023, menyatakan Mempedomani surat
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25
Januari 2022 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, dengan ini disampaikan
petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang SD dan SMP di Kota
Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023.
PPDB dilaksanakan oleh
satuan pendidikan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan dan
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Mekanisme penerimaan peserta didik
baru dapat dilaksanakan secara daring atau luring yang disesuaikan dengan
kondisi sekolah masing¬masing.
Persyaratan usia calon
peserta didik baru:
a) Caton
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah
6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan memprioritaskan calon
peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun;
b) Apabila
daya tampung masih belum terpenuhi hingga akhir pendaftaran maka sekolah dapat
menerima calon peserta didik baru usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dengan kriteria memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa serta kesiapan psikis berdasarkan rekomendasi tertulis dari
psikolog professional atau dewan guru sekolah;
c)
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan
dengan ijazah;
Persyaratan usia sebagaimana
dimaksud pada pain a, b, dan c harus dibuktikan dengan akta kelahiran.
Persyaratan Jalu Zonasi
1)
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak :
·
SD 85% dari daya tampung sekolah
·
SMP 80% dari daya tampung sekolah
2)
Ketentuan zonasi mempedomani sesuai Peraturan Wali kota Gunungsitoli nomor
422.1-158 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan
peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama se-Kota Gunungsitoli
3)
Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
4)
Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta
didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau
bencana sosial.
5)
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 4) diterbitkan oleh
lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili
6)
Pelaksanaan seleksi untuk SD:
a) Usia
b) Jarak
tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
c) Jika
usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
d) tidak
boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung
7.
Pelaksanaan seleksi untuk SMP:
a) Memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
b) Jika
jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
Persyaratan Jalu Afirmasi
1) Jumlah calon peserta
didik yang diterima paling banyak :
·
SD 10% dari daya tampung sekolah
·
SMP 15% dari daya tampung sekolah
2)
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu
(menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga
Persyaratan Jalu Perpindahan
orang tua
1) Jumlah calon peserta didik yang diterima
paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
2) Dibuktikan surat penugasan dari Wali
kota/Bupati bagi PNS dan lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS
3) Pelaksanaan seleksi:
a. Usia
b. Jarak tempat tinggal terdekat kesekolah dalam
wilayan zonasi
c. Jika usia calon peserta didik sama, maka
penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah
Persyaratan Jalu Prestasi
1) Ditentukan berdasarkan rapor dan sekolah asal
dan/atau prestasi dibidang akademik dan non-akademik
2) Untuk nilai rapor digunakan nilai pada 5
(lima) semester terakhir.
3) Untuk bukti atas prestasi dibidang akademik
dan non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
5.
Jadwal pelaksanaan berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023,
adalah sebgai berikut.
·
Pengumuman pendaftaran, 4 Mei s/d 18 Juni
2022;
·
Pelaksanaan pendaftaran, 20 s/d 25 Juni 2022;
·
Seleksi pendaftaran sesuai jalur pendaftaran,
27Juni 2022;
·
Pengumuman hasil seleksi, 27Juni 2022;
·
Pendaftaran tambahan bagi calon peserta didik
baru yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi karena melebihi jumlah daya
tampung sekolah tempat mendaftar untuk diperkenankan mendaftar pada sekolah
lain dalam zonasi yang sama atau zonasi terdekat berdasarkan pengumuman, 28 s/d
30 Juni 2022;
·
Penetapan peserta didik baru, 1 Juli 2022;
·
Pendaftaran ulang, 4 s/d 6 Juli 2022;
·
Permulaan sekolah, 11 Juli 2022;
·
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan PPDB
tahun ajaran 2022/2023, 5 Agustus 2022.
6. Jumlah daya tampung
penerimaan peserta didik baru yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7
(tujuh) SMP agar disesuaikan dengan data rombongan belajar dalam dapodik.
7. Larangan:
Dalam pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru sebagaimana jalur pendaftaran di atas satuan pendidikan dilarang menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Dalam penerimaan pendaftaran, satuan pendidikan dilarang menutup tahapan penerimaan pendaftaran sebelum batas akhir meskipun daya tampung sudah terpenuhi.
Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
8. Khusus peserta didik
pindahan:
a) Penerimaan
peserta didik pindahan pasca penetapan PPDB pada satuan pendidikan yang dituju
hanya dapat diperkenankan apabila jumlah peserta didik di kelas kurang dari
jumlah maksimal daya tampung yang telah ditetapkan
b) Perpindahan
peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota
dalam satu provinsi atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan
Kepala Sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
c) Sekolah
yang lama (sekolah asal) wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik
dengan menyerahkan raport/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti,
kepribadian, serta prestasi akademik dan non akademik peserta didik yang
bersangkutan kepada sekolah yang dituju serta wajib memperbaharui Dapodik
9.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud di atas,
dapat ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan dengan teriebih
dahulu mengkoordinasikannya ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli
melalui Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan
Pendidikan Dasar
10.Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diharapkan untuk dapat
menyesuaikan ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan PPDB TA. 2022/2023.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023
Link
download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023
Link
download SK Penetepan Zonasi
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya
0 Comments