Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP di Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan  di Kota Gunungsitoli Nomor: 422.1/ 207S-Dikdas/2022 tentang  Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

 

Isi Surat Edaran tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023, menyatakan Mempedomani surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang SD dan SMP di Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023.

 

PPDB dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Mekanisme penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara daring atau luring yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing¬masing.

 

Persyaratan usia calon peserta didik baru:

a)       Caton peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun;

b)       Apabila daya tampung masih belum terpenuhi hingga akhir pendaftaran maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dengan kriteria memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis berdasarkan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah;

c)        Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah;

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada pain a, b, dan c harus dibuktikan dengan akta kelahiran.

 

Persyaratan Jalu Zonasi

1) Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak :

·            SD 85% dari daya tampung sekolah

·            SMP 80% dari daya tampung sekolah

2) Ketentuan zonasi mempedomani sesuai Peraturan Wali kota Gunungsitoli nomor 422.1-158 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se-Kota Gunungsitoli

3) Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

4) Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.

5) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 4) diterbitkan oleh lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

6) Pelaksanaan seleksi untuk SD:

a)      Usia

b)      Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

c)      Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

d)      tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung

7. Pelaksanaan seleksi untuk SMP:

a)       Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

b)       Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

Persyaratan Jalu Afirmasi

1) Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak :

·            SD 10% dari daya tampung sekolah

·            SMP 15% dari daya tampung sekolah

2) Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga

 

Persyaratan Jalu Perpindahan orang tua

1)  Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung sekolah

2)  Dibuktikan surat penugasan dari Wali kota/Bupati bagi PNS dan lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS

3)  Pelaksanaan seleksi:

a.  Usia

b.  Jarak tempat tinggal terdekat kesekolah dalam wilayan zonasi

c.   Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

 

Persyaratan Jalu Prestasi

1)  Ditentukan berdasarkan rapor dan sekolah asal dan/atau prestasi dibidang akademik dan non-akademik

2)  Untuk nilai rapor digunakan nilai pada 5 (lima) semester terakhir.

3)  Untuk bukti atas prestasi dibidang akademik dan non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran

 

5. Jadwal pelaksanaan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023, adalah sebgai berikut.

·                 Pengumuman pendaftaran, 4 Mei s/d 18 Juni 2022;

·                 Pelaksanaan pendaftaran, 20 s/d 25 Juni 2022;

·                 Seleksi pendaftaran sesuai jalur pendaftaran, 27Juni 2022;

·                 Pengumuman hasil seleksi, 27Juni 2022;

·                 Pendaftaran tambahan bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi karena melebihi jumlah daya tampung sekolah tempat mendaftar untuk diperkenankan mendaftar pada sekolah lain dalam zonasi yang sama atau zonasi terdekat berdasarkan pengumuman, 28 s/d 30 Juni 2022;

·                 Penetapan peserta didik baru, 1 Juli 2022;

·                 Pendaftaran ulang, 4 s/d 6 Juli 2022;

·                 Permulaan sekolah, 11 Juli 2022;

·                 Penyampaian laporan hasil pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, 5 Agustus 2022.

6. Jumlah daya tampung penerimaan peserta didik baru yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh) SMP agar disesuaikan dengan data rombongan belajar dalam dapodik.

7. Larangan:

Dalam pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru sebagaimana jalur pendaftaran di atas satuan pendidikan dilarang menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik. 

Dalam penerimaan pendaftaran, satuan pendidikan dilarang menutup tahapan penerimaan pendaftaran sebelum batas akhir meskipun daya tampung sudah terpenuhi.

Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

8. Khusus peserta didik pindahan:

a)      Penerimaan peserta didik pindahan pasca penetapan PPDB pada satuan pendidikan yang dituju hanya dapat diperkenankan apabila jumlah peserta didik di kelas kurang dari jumlah maksimal daya tampung yang telah ditetapkan

b)      Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

c)      Sekolah yang lama (sekolah asal) wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, serta prestasi akademik dan non akademik peserta didik yang bersangkutan kepada sekolah yang dituju serta wajib memperbaharui Dapodik

9. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud di atas, dapat ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan dengan teriebih dahulu mengkoordinasikannya ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melalui Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

10.Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diharapkan untuk dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan PPDB TA. 2022/2023.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023

Link download SK Penetepan Zonasi

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD dan SMP Kota Gunungsitoli tahun ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya