Pengertian atau Definisi Mutu Pendidikan
Apa Definisi Mutu Pendidikan ? Ada tiga konsep dasar yang perlu dibedakan dalam peningkatan mutu yaitu kontrol mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance) dan mutu terpadu (total quality). Kontrol mutu secara historis merupakan konsep mutu yang paling tua. Kegiatannya melibatkan deteksi dan eliminasi terhadap produk-produk gagal yang tidak sesuai dengan standar. Tujuannya hanya untuk menerima produk yang berhasil danmenolak produk yang gagal. Dalam dunia pendidikan, kontrol mutu diimplementasikan dengan melaksanaan ujian sumatif dan ujian akhir.Hasil ujian dapat dijadikan sebagai bahan untuk kontrol mutu.
Jaminan mutu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya kesalahan sejak awal proses produksi. Jaminan mutu
dirancang sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin proses produksi agar dapat menghasilkan
produk yang memenuhi spesifikasi tertentu.
Jaminan mutu adalah sebuah cara menghasilkan produk
yang bebas dari cacat dan kesalahan.
Lanjutan dari konsep jaminan mutu adalah Total Quality
Management(TQM) yang berusaha
menciptakan sebuah budaya mutu dengan
cara mendorong semua anggota stafnya
untuk dapat memuaskan para pelanggan. Dalam konsep TQM pelanggan
adalah raja. Inilahyang merupakan pendekatan yang sangat populer termasuk dalam dunia pendidikan. Sifat TQM adalah perbaikan yang terus menerus untuk
memenuhi harapan pelanggan.
Dalam TQM, mutu adalah kesesuaian fungsi dengan
tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan, sesuai
dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik
produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan dan harapan
pelanggan.Sistem manajemen
mutu pendidikan adalah suatu sistem manajemen untuk
mengarahkan dan mengendalikan satuan
pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta
pencapaiannya secara berkelanjutan (continous
improvement).
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang
berlaku saat ini bertumpu kepada tanggung jawab tiap
pemangku kepentingan pendidikanuntuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan.Implementasi
SPMP terdiri atas rangkaian
proses/tahapan yang secara siklik dimulai
dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4)
penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk
program peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas
dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan
pendidikan dengan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang
berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,dan pemerintah.
SPMP berbasis pada data dan pemetaan yang valid, akurat, dan empirik.Data
yang dikumpulkan oleh sekolah dapat diperoleh dari hasil akreditasi sekolah,
sertifikasi guru, ujian nasional, dan profil sekolah. Selain itu Evaluasi
Diri Sekolah (EDS) merupakan instrumen implementasi SPMP yang dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan
sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan
dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).
No comments
Post a Comment