Apa Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 Ribu Perbulan. Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan
secara resmi bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh bergaji di
bawah Rp5 juta senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan di Istana
Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) pagi. Pekerja yang menerima bantuan adalah
pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan
sosal ketenagakerjaan BPJS.
Bukti bahwa Guru Honorer Juga Bisa Mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 Ribu Perbulan, terlihat dari simbolis penerima BSU
/ BLT yang dihadirkan di istana negara. Mereka yang menghadiri simbolis penyerahan
BSU / BLT di
antaranya pekerja honorer, termasuk guru honorer, pemadam
kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.
Presiden
Joko Widodo, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19,
pemerintah telah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan sosial tunai,
BLT desa, sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik, hingga banpres produktif
untuk UMKM. "Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi
gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja, diberikan Rp2,4 juta," kata Presiden
Joko Widodo.
Presiden
Joko Widodo menyatakan, pada peluncuran BSU tahap I ini ada 2,5 juta pekerja yang
akan menerima bantuan subsidi. Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara
bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat
menerima bantuan ini.
"Ini
diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan
yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketengakerjaan," kata Presiden.
Presiden
berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah
pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional. "Diharapkan
setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik,"
katanya.
Turut
hadir dalam peluncuran program subsidi upah/gaji bagi pekerja ini Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Ketenagakerjaan,
Ida Fauziyah; Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19
dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir; Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan, Agus Susanto; para Direktur Utama Bank HIMBARA; dan para
penerima program subsidi gaji/upah/gaji.
Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Upah/Gaji Rp 600 Ribu Perbulan adalah harus terdapat sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji. Data ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch I penerima bantuan subsidi upah/gaji.
Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Upah/Gaji Rp 600 Ribu Perbulan adalah harus terdapat sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji. Data ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch I penerima bantuan subsidi upah/gaji.
“Data
tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang
diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, untuk meminimalkan risiko administrasi
dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.
Baca dan download Permenaker Nomor 14/2020 (disini)
Baca dan download Permenaker Nomor 14/2020 (disini)
Menurut
Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank
penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan
ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran
bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu
per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini
dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp
1.200.000,-.
Baca Juknis Penyaluran BLT / BSU Rp. 600 Ribu Perbulan Untuk Pekerja/Buruh (disini)
Baca Juknis Penyaluran BLT / BSU Rp. 600 Ribu Perbulan Untuk Pekerja/Buruh (disini)
Adapun,
rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur
dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni: rekening Bank
Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh
delapan) orang; rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas
ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam
ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN
sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.
Menaker
Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli
pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi. Sehingga, menimbulkan multiplier
effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
0 Comments