Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Upah/Gaji Rp 600 Ribu Perbulan

Apa Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 Ribu Perbulan. Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo meluncurkan secara resmi bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja/buruh bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020) pagi. Pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Bukti bahwa Guru Honorer Juga Bisa Mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 Ribu Perbulan, terlihat dari simbolis penerima BSU / BLT yang dihadirkan di istana negara. Mereka yang menghadiri simbolis penyerahan BSU / BLT di antaranya pekerja honorer, termasuk guru honorer, pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.

Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan sosial tunai, BLT desa, sembako, Kartu Prakerja, subsidi listrik, hingga banpres produktif untuk UMKM. "Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja, diberikan Rp2,4 juta," kata Presiden Joko Widodo. 

Presiden Joko Widodo menyatakan, pada peluncuran BSU tahap I ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan subsidi. Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

"Ini diberikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketengakerjaan," kata Presiden.

Presiden berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19, serta dapat menggeliatkan perekonomian nasional. "Diharapkan setelah BSU diberikan kepada pekerja, konsumsi rumah tangga naik," katanya.

Turut hadir dalam peluncuran program subsidi upah/gaji bagi pekerja ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto; para Direktur Utama Bank HIMBARA; dan para penerima program subsidi gaji/upah/gaji.

Syarat Guru Honorer Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Upah/Gaji Rp 600 Ribu Perbulan adalah harus terdapat sebagai peserta BPJS KetengakerjaanMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji. Data ini telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch I penerima bantuan subsidi upah/gaji.

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Baca dan download Permenaker Nomor 14/2020 (disini)

Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000,-.

Baca Juknis Penyaluran BLT / BSU Rp. 600 Ribu Perbulan Untuk Pekerja/Buruh (disini)

Adapun, rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni: rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang; rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.

Menaker Ida pun berharap, subsidi upah ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi. Sehingga, menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.