Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 Dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020


Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebdakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. Bahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2020 dipandang sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Hal ini Berarti Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 hampir sama dengan daftar penerima Tunjangan Hari Raya yang sudah diberikan beberapa bulan yang lalu.

Jika demikian Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.
Namun kepastiannya masih menunggu di terbitkan Peraturan Pememrintah (PP) tentang Gaji Ke-13 tahun 2020 yang sebentar lagi akan diterbitkan. Mengapa sebentar lagi, karena pencairan Gaji Ke-13 untuk para PNS di tahun 2020 di rencanakan bulan Agustus ini.

Berapa Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020 ? Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (Gaji Ke-13) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan sebelumnya.

Mengacu pada peraturan tahun sebelumnya, besar Gaji Ke 13 Tahun 2020, adalah sebagai berikut
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.

Penghasilan yang menjadi Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Semoga info tentang Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 Dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020  ada manfaatnya dan mudah-mudahan sesuai dengan kenyataan.