Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020. Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebdakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. Bahkan pemberian gaji ke-13 tahun 2020 dipandang sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima
Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu
tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang
setingkat. Hal ini Berarti Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020
hampir sama dengan daftar penerima Tunjangan Hari Raya yang sudah diberikan
beberapa bulan yang lalu.
Jika demikian Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yangditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI,
atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah,atau
hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.
Namun kepastiannya masih menunggu di
terbitkan Peraturan Pememrintah (PP) tentang Gaji Ke-13 tahun 2020 yang
sebentar lagi akan diterbitkan. Mengapa sebentar lagi, karena pencairan Gaji
Ke-13 untuk para PNS di tahun 2020 di rencanakan bulan Agustus ini.
Berapa Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020 ? Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas (Gaji Ke-13) bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan diberikan
sebesar penghasilan pada bulan sebelumnya.
Mengacu pada peraturan tahun
sebelumnya, besar Gaji Ke 13 Tahun 2020, adalah sebagai berikut
a.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, paling sedikit meliputi gaji
pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja.
b.
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara yang
ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Besaran
penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru
dan dosen
atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru
PNS, insentif khusus, tunjangan
selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan
bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga
dan penghasilan lain.
Penghasilan
yang menjadi Gaji Ke-13 tidak dikenakan potongan iuran
dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Semoga info tentang Daftar Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2020 Dan
Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2020 ada
manfaatnya dan mudah-mudahan sesuai dengan kenyataan.
0 Comments