Berita
PERATURAN PEMEMRINTAH (PP) TENTANG THR PNS TAHUN 2020
Peraturan Pemerintah / PP Tentang
THR PNS Tahun 2020. Dalam dokumentasi
perundang-undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah
dilakukan sejak tahun 2016.
THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan.
THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan
THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
THR PNS pada tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, Turnjangan Hari
Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Lalu bagaimana untuk ketentuan THR PNS tahun 2020 ? Tentunya kita masih
menunggu terbitnya PP (Peraturan
Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2020. Kita tidak usah mengira-ngirakan
besaran THR PNS yang akan diterima, kita tunggu saja kepastiannya setelah
terbit peraturan tersebut. Terlebih-lebih kondisi saat ini terdapat banyak
faktor yang memungkinkan terdapat perubahan ketentuan THR PNS Tahun 2020 dengan
ketentuan THR PNS tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memutuskan hanya akan memberi THR PNS Tahun 2020 kepada pegawai
eselon III ke bawah. Sementara pejabat eselon II, I, menteri, wakil menteri,
presiden, dan wakil presiden, serta anggota DPR tidak mendapat THR pada tahun
ini, sehingga ada penghematan jumlah anggaran sekitar Rp5,5 triliun. Awalnya
(anggaran THR PNS) pusat dan daerah itu komposisinya Rp21 triliun ditambah Rp14
triliun. Lalu efisiensi menjadi Rp15 triliun ditambah Rp14 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu
Puspasari memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri tetap akan diberikan sesuai
aturan berlaku, yaitu paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
atau Lebaran. Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020. "Sesuai ketentuan, THR
diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," kata Rahayu kepada awak
media.
Kendati begitu, alokasi ini masih perlu menunggu finalisasi dan penerbitan Peraturan Pememrintah (PP) tentang THR PNS
Tahun 2020. Saat ini, katanya, aturan baru sebagai dasar hukum pemberian
THR masih digodok.
Apakah bersamaan terbitnya Peraturan
Pememrintah (PP) tentang THR PNS Tahun 2020 dengan Peraturan Pememrintah
(PP) tentang Gaji Ke-13 Tahun 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang
Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah baru akan
memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN pada Oktober atau November
2020. Artinya, pemberian gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juli setiap
tahunnya jelang tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.
No comments
Post a Comment