Peraturan Pemerintah / PP Tentang THR PNS Tahun 2020


Peraturan Pemerintah / PP Tentang THR PNS Tahun 2020. Dalam dokumentasi perundang-undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

THR PNS pada tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republtk Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

THR PNS pada tahun 2018 dietetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

THR PNS pada tahun 2017 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara

THR PNS pada tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, Turnjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Lalu bagaimana untuk ketentuan THR PNS tahun 2020 ? Tentunya kita masih menunggu terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2020. Kita tidak usah mengira-ngirakan besaran THR PNS yang akan diterima, kita tunggu saja kepastiannya setelah terbit peraturan tersebut. Terlebih-lebih kondisi saat ini terdapat banyak faktor yang memungkinkan terdapat perubahan ketentuan THR PNS Tahun 2020 dengan ketentuan THR PNS tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah memutuskan hanya akan memberi THR PNS Tahun 2020 kepada pegawai eselon III ke bawah. Sementara pejabat eselon II, I, menteri, wakil menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota DPR tidak mendapat THR pada tahun ini, sehingga ada penghematan jumlah anggaran sekitar Rp5,5 triliun. Awalnya (anggaran THR PNS) pusat dan daerah itu komposisinya Rp21 triliun ditambah Rp14 triliun. Lalu efisiensi menjadi Rp15 triliun ditambah Rp14 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri tetap akan diberikan sesuai aturan berlaku, yaitu paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020. "Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," kata Rahayu kepada awak media.

Kendati begitu, alokasi ini masih perlu menunggu finalisasi dan penerbitan Peraturan Pememrintah (PP) tentang THR PNS Tahun 2020. Saat ini, katanya, aturan baru sebagai dasar hukum pemberian THR masih digodok.

Apakah bersamaan terbitnya Peraturan Pememrintah (PP) tentang THR PNS Tahun 2020 dengan Peraturan Pememrintah (PP) tentang Gaji Ke-13 Tahun 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah baru akan memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN pada Oktober atau November 2020. Artinya, pemberian gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juli setiap tahunnya jelang tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.