Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan


Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan,  persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:

I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin Praktik
IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup

Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan  UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.

Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----

Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.