Berita
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum
hamil, masa kehamilan, persalinan,
pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah,
termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas
dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas)
Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin
Praktik
IV. Bidan Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi
Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan
didownload melalui link download
Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di
bawah ini.
Link Download UU Nomor 4
Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment