Berita
INI GAJI POKOK PERANGKAT DESA BERDASARKAN PP NOMOR 11 TAHUN 2019
Ingin tahu besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya)) yang mulai berlaku Tahun 2019 telah
ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan 2A. Perangkat Desa adalah salah satu organ
pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa,
kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan
fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’
juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri-menteri.
Perangkat Desa diatur dalam
Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur tentang kedudukan
dan tugas Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta
larangan-larangan dalam menjalankan tugas.
Jenis, kedudukan, dan tugas
Perangkat Desa disebut dalam Pasal 48 dan 49 Undang-undang Desa. Pasal 48
menyatakan bahwa Perangkat Desa terdiri atas: a) Sekretaris desa b) Pelaksana kewilayahan, dan c) Pelaksana
teknis. Sedangkan Pasal 49 menyatakan bahwa 1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya; 2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh
Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota; 3) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Berapa besaran gaji pokok perangkat desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya)? Hasil demo
perangkat desa beberapa bulan yang lalu menghasilkan Kabar baik untuk para
perangkat desa di tahun 2019 ini. Ini disebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat
itu telah memastikan gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Peraturan pemerintah yang mengatur
tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam
waktu dekat. Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta,
Senin, 14 Desember 2019 pagi. Di akun Instagram resminya, Jokowi mengungkapkan,
dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara
dengan PNS golongan IIA. Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji
perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan
masa kerja. Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia
juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Janji Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Gaji Pokok Sekdes dan Gaji Pokok Perangkat Desa Lainnya) Setara Gaji pokok PNS Golongan 2A
ternyata menjadi kenyataan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Sebagai dasar
hukum membayar (pembayaran) gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS
Golongan 2. Untuk sekedar diketahui peraturan yang ditunggu-tunggu oleh Kepala
Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lain telah terbit, yakni Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 20144 Tentang Desa.
Berapa besaran Gaji Pokok Perangkat Desa yang mulai berlaku Tahun 2019 ? Berdasarkan
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 43Tahun 2014. Isi dari Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun
2019 pada initinya untuk menjadi dasar hukum membayar
(pembayaran) gaji perangkat desa minimal setara 120% gaji pokok PNS golongan 2.
Hal ini tersirat dari perubahan pasal 81 dan pasal 100 Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 43 Tahun 2014.
Ini Daftar Gaji Pokok Perangkat Desa (Kepala Desa, Sekdes dan Perngakat Desa Lainnya) |
Ini dia besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya) yang mulai berlaku Tahun 2019. Perubahan
Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014 berdasarkan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1)
Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretari Desa, dan perangkat
Desa lainnyadianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2)
Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a.
besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta
empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120%
(seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang II/a;
b.
besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua
juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110%
(seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan ruang Il/a; dan
c.
besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00
(dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus
per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
3)
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber 1ain dalam APBDesa selain Dana Desa.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunya dinyatakan bahwa
diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan
Pasal 818 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal
81A yang berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal
81B yang berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan
Januari tahun 2020. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan
pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan
tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Selain itu, Ketentuan Pasal
100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2014diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1)
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan
Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2.
pelaksanaan pembangunan Desa;
3.
pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.
pemberdayaan masyarakat Desa.
b.
paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
untuk mendanai:
1.
penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya; dan
2.
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2)
Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan
yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3)
Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa,
sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufb angka 1.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.----DISINI
Demikian informasi
tentang besaran Gaji Pokok
Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya) yang mulai berlaku
Tahun 2019 yakni setara 100% - 120% Gaji
pokok PNS Golongan 2A. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment