Dalam lingkup pegawai
negeri sipil (PNS), gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk
kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa
gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima
oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kenaikan gaji PNS secara
signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS
masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977
diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini
Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia,
yakni
1.
Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2.
Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat
Baik”);
3.
Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
4.
Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang
mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem
penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya
mendaparkan Tunjangan Kinerja, PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang
diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(Tag: Kenaikan gaji PNS
tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, gaji guru PNS tahun 2018).
1 Comments
Trimks infonya jangan lupa kunjungi lamanku di https://soaltescpns2018.blogspot.com/
ReplyDelete