GURU BERPRESTASI 2017 |
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru
tidak hanya memiliki
kemampuan teknis edukatif,
tetapi juga harus memiliki kepribadian
yang dapat diandalkan
sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa,
keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijakan
pembangunan yang meletakkan pengembangan
sumber daya manusia
(SDM) sebagai prioritas
pembangunan nasional, maka kedudukan
dan peran guru
semakin bermakna strategis
dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM
yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional,
maupun internasional. Pemilihan
guru SMP berprestasi
dimaksudkan antara lain untuk
mendorong motivasi, dedikasi,
loyalitas dan profesionalisme guru,
yang diharapkan akan berpengaruh
positif terhadap peningkatan
kinerja dan prestasi
kerjanya. Peningkatan
kinerja dan prestasi
kerja tersebut dapat
dilihat dari kualitas
lulusan satuan pendidikan yang
mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh untuk
memberdayakan guru, termasuk guru
SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan
Dosen, Pasal 36
ayat (1) mengamanatkan
bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas
di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang
dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan.
Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan
jenjang satuan pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau
satuan pendidikan. Penghargaan
dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan
guru SMP berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah,
tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, sampai pada
tingkat nasional.
Juknis
atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 menjadi
pedoman dalam pemilihan guru SMP
berprestasi tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi,
sampai pada tingkat
nasional, sehingga pelaksanaan
pemilihan guru SMP
berprestasi telah berjalan
dengan lancar sesuai dengan
kriteria yang telah
ditetapkan.
Persyaratan Peserta
pemilihan guru SMP tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah
sebagai berikut:
JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMP TAHUN 2017 |
Persyaratan peserta
pemilihan guru SMP
berprestasi mulai dari
tingkat kabupaten/kota,
sampai dengan tingkat
nasional, terdiri dari persyaratan akademik,
persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a.
Memiliki kualifikasi
akademik minimal sarjana
(S1) atau diploma
empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK.
b.
Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan
Administratif:
a.
Guru SMP yang
mengajar di sekolah
negeri atau swasta
di bawah binaan Kemendikbud serta
tidak sedang mendapat
tugas sebagai kepala
sekolah atau sedang dalam
proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah/pengawas sekolah
atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.
Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.
Mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun sebagai guru
secara terus-menerus sampai saat
diajukan sebagai calon
peserta, yang dibuktikan
dengan SK calon pegawai
negeri sipil (CPNS)
atau SK Pengangkatan
dari yayasan/pengelola bagi guru
bukan pegawai negeri
sipil (PNS) dan
belum pernah menjadi
finalis pemilihan guru
SMP berprestasi tingkat
nasional dalam 5
(lima) tahun terakhir
d.
Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per
minggu yang dibuktikan dengan
fotokopi SK Kepala
Sekolah tentang pembagian
tugas mengajar.
e.
Tidak pernah dikenai
hukuman selama 5
tahun terakhir yang
dibuktikan dengan surat keterangan
dari kepala sekolah
yang diketahui oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f.
Melampirkan surat rekomendasi
dari Kepala Sekolah
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil
seleksi dari Satuan pendidikan.
g.
Melampirkan penilaian pelaksanaan
pembelajaran dan kinerja
guru yang dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas
sekolah tahun terakhir
(format terlampir dalam dokumen portofolio).
h.
Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i.
Melampirkan Surat Keputusan
Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
tentang hasil seleksi guru berprestasi
tingkat kabupaten/kota untuk seleksi
guru berprestasi tingkat provinsi.
j.
Melampirkan Surat Keputusan
Gubernur atau Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil
seleksi guru berprestasi
tingkat provinsi untuk
seleksi guru berprestasi
tingkat nasional.
k.
Melampirkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru
berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5
tahun terakhir.
l.
Melampirkan surat pernyataan
tidak sedang mengikuti
lomba tingkat nasional lainnya yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud
pada tahun yang
sama yang diketahui kepala
sekolah.
m. Apabila
terjadi penggantian finalis
tingkat nasional, maka
penggantinya (peringkat II atau
III tingkat provinsi)
harus menyertakan rekomendasi
dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP
berprestasi wajib:
a.
menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan
semua dokumen portofolio
yang sudah diterima oleh
panitia pusat adalah
final, tidak dapat
diganti atau ditambah. Portofolio yang
diserahkan kepada panitia
nasional hasil karya 5
(lima) tahun terakhir.
b.
membuat dan menyerahkan
karya tulis ilmiah dalam
bentuk Penelitian Tindakan Kelas
(PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan
pernyataan orisinalitas di
atas kertas bermeterai
Rp. 6.000.- dan
diketahui oleh kepala sekolah
(format terlampir). Karya
tulis ilmiah yang
disusun akan dipresentasikan pada
pemilihan guru SMP
berprestasi mulai dari
tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
c.
memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala
Sekolah hasil PKG tahun 2016
atau penilaian formatif
2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan
Hasil PKG dan/atau guru tugas
tambahan lainnya berdasarkan
hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan
menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)
Rekap Hasil PK
Guru Kelas/Matapelajaran, yang
ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala
Sekolah,
2)
Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam
satu kompetensi, untuk semua
kompetensi (misal untuk
guru kelas/matapelajaran adalah
14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)
Format Hasil Sebelum
Pengamatan, Selama Pengamatan,
dan Setelah Pengamatan,
4)
Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)
Dapat ditambah Format
Verifikasi Hasil Penskoran
indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d.
Setiap calon guru
SMP berprestasi tingkat
nasional wajib menyampaikan
Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Video pembelajaran dengan
durasi satu jam
pelajaran. Rambu-rambu pembuatan
video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP
dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses
pembelajaran yang disajikan.
Aspek Penilaian dalam
Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis
atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah
sebagai berikut
1 Dokumen Portofolio
2 Penilaian Kinerja Guru & Video
Pembelajaran
3 Tes Tulis
4 PTK dan
Artikel Ilmiah
5 Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Rencana Jadwal Pelaksanaan
Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis
atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah
sebagai berikut
1 Sekolah sebelum 30 April 2017
2 Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3 Provinsi antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4 Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus 2017
Selengkapnya terkait Kepanitiaan
Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan
Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan
Download Draf Juknis atau Pedoman
Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 (Disini)
===================================
0 Comments