Saat ini kita sudah masuk
tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana
BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika
mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor
187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan
bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara
triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II
paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d.
triwulan IV paling cepat bulan Oktober
JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK |
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 (Klik Disini)
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK.2017
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 (Klik Disini)
Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.
Info Sebelumnya
Info Sebelumnya
PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 |
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud
No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2103)
menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini
Salah satu perubahan Juknis
BOS Tahun 2016 Untuk SD SMP SMA dan SMK berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun
2016 adalah terkait batas maksimum
penggunaan dana BOS
untuk membayar honor bulanan
guru/tenaga kependidikan honorer
di sekolah swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah
menjadi maksimal 50% (lima puluh persen)
dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda
download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16
TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK
(Klik disini)
Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran
1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SD dan SMP
Lampiran
2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SMA
Lampiran
3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
untuk SMK
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016
dinyatakan bahwa: a) program BOS
SD dan SMP
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta
berperan dalam mempercepat pencapaian
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang
belum memenuhi SPM,
dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan
pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b)
program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan
menengah yang terjangkau
dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat
Menurut
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan
SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan
bagi seluruh peserta
didik SD/SDLB negeri dan
SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri
terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)
membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun,
baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan
beban biaya operasi
satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan
swasta.
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program
BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a)
membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b;
meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c: mengurangi angka putus sekolah; d)
mewujudkan keberpihakan pemerintah
bagi siswa miskin SMA
dengan membebaskan dan/atau
membantu tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya
di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan
kesempatan yang setara
bagi siswa miskin SMA
untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan f) meningkatkan kualitas
proses pembelajaran di sekolah.
BOS
adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.
Sasaran
Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata
dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus
memiliki izin operasional.
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
Dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk
sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan
mendapat alokasi sebanyak 60 siswa
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Pengecualian
Kebijakan Sekolah Kecil
1.
Sekolah
swasta dengan iuran mahal; atau
2.
Sekolah
swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.
Sekolah
yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.
Sekolah
yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.
Sekolah
swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Alokasi
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban
Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.
Harus
menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada
orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2.
Mempertanggungjawabkan
dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.
Membebaskan
iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Mekanisme
Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.
Tim
BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.
Tim
BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
Tim
BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.
Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria
yang telah ditentukan.
Jadwal
Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS 2016
1)
Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember
tahun sebelumnya;
2)
Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)
Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)
Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Tahapan BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016
|
Waktu
Penyaluran DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Tiap
3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember;
2.
Bagi
wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu
biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu
Januari-Juni dan Juli-Desember.
Penyaluran
dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Triwulan
1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
2.
Triwulan
2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.
Triwulan
3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.
Triwulan
4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke
Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling
lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan
Pengambilan DANA BOS 2016 berdasarkan
JUKNIS BOS 2016
1.
Dana
BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.
Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai
peraturan yang berlaku;
3.
Dana
BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai
kebutuhan yang tertuang dalam RKAS
Ketentuan
Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS
2016 berdasarkan JUKNIS BOS
2016
1.
Semua
negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2.
Sekolah
swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.
Sekolah
dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang
tua/wali siswa yang mampu;
4.
Pemda
harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah
agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.
Menteri
dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah
melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Penggunaan
Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS
2016
1.
Pengembangan Perpustakaan
a)
Prioritas
utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah,
baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan
agar tercukupi rasio satu siswa satu buku.
Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya
oleh Kemdikbud;
b)
Membeli
buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
c)
Langganan
koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online);
d)
Pemeliharaan
buku/koleksi perpustakaan;
e)
Peningkatan
kompetensi pustakawan;
f)
Pengembangan
database perpustakaan;
g)
Pemeliharaan
perabot perpustakaan;
h)
Pemeliharaan
& pembelian AC perpustakaan;
i)
Biaya
untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah
2.
Kegiatan PPDB
a)
Semua
jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)
Semua
jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)
Penggandaan
formulir Dapodikdasmen;
d)
Biaya
pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini
adalah:
Bahan habis pakai
(ATK);
Sewa internet
(warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi,
apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
Honor operator
Dapodikdasmen.
Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
1)
Kegiatan
pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi
yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk
pembayaran honor bulanan
2)
Apabila
tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga
operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak
dibayarkan honor rutin bulanan);
3)
Standar
honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan
kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
e)
Pembuatan
spanduk sekolah bebas pungutan
3.
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a)
Membeli
alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b)
Mendukung
penyelenggaraan PAKEM di SD;
c)
Mendukung
penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d)
Pengembangan
pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
e)
Pembelajaran
remedial dan pengayaan;
f)
Pemantapan
persiapan ujian;
g)
Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h)
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS);
i)
Pendidikan
dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j)
Biaya
lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi
dan akomodasi);
k)
Honor
mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.
4.
Ulangan dan Ujian
a)
Biaya
ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b)
Komponen
yang dapat dibayarkan adalah:
c)
Fotocopy/penggandaan
soal;
d)
Fotocopy
laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas
Pendidikan dan orang tua/wali;
e)
Biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan
tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5.
Pembelian Bahan Habis Pakai
a)
Buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta
didik, buku inventaris;
b)
Alat
tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c)
Minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d)
Pengadaan
suku cadang alat kantor;
e)
Alat-alat
kebersihan dan alat listrik.
6.
Langganan Daya dan Jasa
a)
Langganan
listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);
b)
Langganan
internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk
pasang baru bila ada jaringan). Batas
maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan,
sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah
c)
Membeli
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah
tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya
7.
Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a)
Pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b)
Perbaikan
mebeler;
c)
Perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa
berfungsi dengan baik;
d)
Perbaikan
saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e)
Perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8.
Pembayaran Honor Bulanan
a)
Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b)
Tenaga
administrasi;
c)
Pegawai
perpustakaan;
d)
Penjaga
Sekolah;
e)
Petugas
satpam;
f)
Petugas
kebersihan;
g)
Batas
maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
h)
Pengangkatan
tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota
9.
Pengembangan Profesi G/TK
a)
Kegiatan
KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak
disediakan;
b)
Menghadiri
seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi
apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c)
Mengadakan
workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta
konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari
luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d)
Dana
BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai
oleh pemerintah/pemda.
10.
Membantu Siswa Miskin
a)
Hanya
bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya
PIP.
b)
Membeli
alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan
transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan), dimana barang
yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11.
Pengelolaan Sekolah
a)
Penggandaan
laporan dan surat-menyurat;
b)
Insentif
bagi tim penyusun laporan BOS;
c)
Biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d)
Transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e)
Biaya
pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12.
Pembelian dan Perawatan Komputer
a)
Membeli/memperbaiki
komputer desktop/ work station. Maksimum
pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
b)
Membeli/memperbaiki
printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
c)
Membeli/memperbaiki
laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp.
6 juta;
d)
Membeli/memperbaiki
proyektor. Jumlah maksimum yang dapat
dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e)
Ketentuan
pembelian:
f)
Harus
dibeli di toko resmi;
g)
Proses
pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
h)
Peralatan
harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13.
Biaya Lainnya
a)
Peralatan
pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b)
Mesin
ketik;
c)
Peralatan
UKS dan obat-obatan;
d)
Pembelian
meja dan kursi peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau
jumlahnya kurang;
e)
Penanggulangan
dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
f)
Bunga
Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan
digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor:
S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang
berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Larangan Penggunaan DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
==========================================
0 Comments