Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan
gaji PNS / ASN. Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran daerah Rp 68,8
triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
guru tidak akan dipangkas.
"Kami
tidak memotong gaji, jadi ada yang mengatakan saya tidak bisa membayar gaji
pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang mengatakan kami tidak
membayar gaji guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani saat rapat dengan
Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).
Selain
gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di daerah juga
tidak akan ditahan anggarannya.
Komponen
transfer ke daerah yang dipangkas adalah seperti penundaan pengucuran Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH).
"DAU
kami tunda karena saya yakin itu keputusan terbaik saat ini, tidak betul-betul
membebani daerah," ujar Sri Mulyani.
Secara
total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah adalah Rp 133 triliun.
Dari jumlah itu, bagian daerah yang dipangkas adalah Rp 68,8 triliun.
Pemerintah
akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi
umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun,
meliputi dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp
23,7 triliun.
Berita sebelumnya tentang Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.
"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Sementara menurut Askolani
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan dalam
cnnindonesia.com gaji ke-14 atau istilah lain dari THR diberikan sesuai dengan
gaji pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan menerima gaji ke-14 lebih dahulu
dibandingkan gaji ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H
yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan gaji ke-13 akan
dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan
jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari gaji ke-13 adalah untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara.
“Waktu penyaluran gaji ke-13
dan ke-14 bisa saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara,
lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua minggu
sebelum lebaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP
tentang Pemberian Gaji Ke-13 masih dalam proses pengesahan. Saat ini,
kedua RPP tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah sebelumnya dilakukan harmonisasi
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa
merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun
anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS,
dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok gaji ke-14. Kalau
gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk
sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, gaji
ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya,
pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa
direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti
kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji
ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN
2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan
regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai
upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat
benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis
kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi
terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Kenaikan Gaji PNS / ASN
tahun 2016 akan diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri
sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan saat hari raya karena itu disebut
tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok. Pengganti
Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6
triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah
masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing," ujar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin
(17/8).
Dalam Nota Keuangan dan
RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji
ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji
pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan
lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif,
pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya
tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok
Askolani mengatakan dengan
diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji
PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS
dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji
PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan
meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya
dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan
yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap
mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap
terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang
menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded'
Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS
tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani.
Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan
membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka
menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok,"
kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah
mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari
belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L
sebesar Rp558 triliun.
Selain diberikan gaji ke-14
atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS
/ ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN
Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan
kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji
ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu
berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta. Ia menambahkan,
seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji
masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak
masuk dalam THR itu.
Dalam pidato nota keuangan
RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan
bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni
Pertama, melanjutkan
kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk
mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan
efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang
kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar
lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, dia menjabarkan,
yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang
tepat sasaran.
"Kelima, mendukung
desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam, melanjutkan
kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja
non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program
Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan
tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi
untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana
menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di
2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak
hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS
non-aktif.
"Untuk mempertahankan
tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi,
maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan
pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut,
Jumat (14/8/2015).
Pemerintah telah menghapus
anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah
telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu)
Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran
untuk kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya
kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapatkan
THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun besaran THR yang
akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan
sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan
tersebut.
Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015
Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini gaji Pokok PNS
golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. I
Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini gaji Pokok PNS
golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini gaji Pokok PNS
golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
Berikut ini gaji Pokok PNS
golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015
|
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI
Selain kenaikan gaji PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan gaji TNI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji TNI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok TNI Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015
|
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015
INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI
Di atas telah dinformasikan dasar hukum Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji TNI tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
![]() |
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015
DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015
Demikian informasi tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Demikian informasi tentang daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat.
===========================================

















0 Comments:
Post a Comment